UMS dan Badan Keahlian DPR RI Soroti Integritas Pengadaan Barang dan Jasa

Baca Juga:

SOLO, MENARA62.COM – Pengadaan barang dan jasa publik tidak boleh hanya mengejar efisiensi anggaran, tetapi juga harus menjamin keadilan, transparansi, integritas, dan manfaat nyata bagi masyarakat. Prinsip tersebut mengemuka dalam diskusi penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Barang dan Jasa Publik yang digelar Badan Keahlian DPR RI bersama Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id, Jumat (30/10/2026).

 

Diskusi yang berlangsung di Ruang Seminar Gedung Induk Siti Walidah UMS tersebut menghadirkan akademisi, praktisi pengadaan barang dan jasa, serta perancang peraturan perundang-undangan untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi yang tengah disiapkan.

 

Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat (Ekkuinbangkesra) Badan Keahlian DPR RI, Dr. Wiwin Sri Rahyani, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyusunan RUU tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan Komisi XI DPR RI pada 26 Agustus lalu.

 

Menurut Wiwin, diskusi ini menjadi bagian dari penerapan meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna dalam pembentukan undang-undang. Keterlibatan akademisi dan masyarakat diperlukan agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab persoalan nyata dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa di Indonesia.

 

Saat ini, pengadaan barang dan jasa pemerintah masih berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

 

Sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian dalam penyusunan RUU tersebut meliputi kejelasan subjek dan objek pengadaan, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), afirmasi bagi usaha mikro, kecil, dan koperasi, pengawasan, transformasi digital melalui e-procurement, penyelesaian sengketa, perlindungan hukum, serta kelembagaan dan koordinasi.

 

“Momentum kali ini adalah dalam tataran meaningful participation. Partisipasi publik menjadi bagian penting dalam proses pembentukan suatu undang-undang,” jelas Wiwin.

 

Integritas dan Keadilan Tidak Boleh Kalah oleh Efisiensi

 

Akademisi Fakultas Hukum dan Ilmu Politik UMS, Prof. Dr. Absori, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik harus dibangun di atas asas fundamental yang memuat nilai moral dan etika.

 

Menurutnya, integritas dan keadilan tidak boleh dikesampingkan oleh orientasi praktis seperti efisiensi, efektivitas, dan daya saing. Peningkatan landasan hukum dari peraturan presiden menjadi undang-undang juga diperlukan untuk memperkuat legitimasi dan kepastian hukum penyelenggaraan pengadaan.

 

Absori menyoroti sejumlah substansi yang perlu diatur secara tegas, mulai dari mekanisme tender dan penunjukan langsung, pemberdayaan produk dalam negeri, penguatan UMKM dan koperasi, hingga penerapan green procurement atau pengadaan yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.

 

Ia mengingatkan bahwa mekanisme tender maupun penunjukan langsung harus memiliki batasan dan prosedur yang jelas agar tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi.

 

Digitalisasi pengadaan juga harus disertai pengawasan memadai sehingga seluruh proses dapat diakses dan dipantau masyarakat.

 

“Peran masyarakat harus diberi ruang dan akses sehingga nantinya produk perundang-undangan yang dihasilkan lebih baik. Hukum dibuat dan dilaksanakan untuk masyarakat,” ungkapnya.

 

Regulasi Harus Hasilkan Manfaat bagi Masyarakat

 

Perspektif efektivitas regulasi disampaikan akademisi Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Dr. Sapto Hermawan, S.H., M.H.

 

Ia mengingatkan bahwa kualitas regulasi tidak cukup diukur dari kelengkapan formalitas dan prosedur pembentukannya, tetapi juga harus dilihat dari efektivitas penerapannya.

 

Mengacu pada teori kualitas regulasi Maria Masomti, Sapto memaparkan empat parameter norma yang baik, yakni tujuan (purpose), substansi (content), konteks kelembagaan dan struktur (context/structure), serta hasil atau efektivitas (result/effectiveness).

 

Menurutnya, pengadaan barang dan jasa menggunakan anggaran negara yang sebagian besar bersumber dari pajak masyarakat. Karena itu, setiap proses pengadaan harus menghasilkan nilai manfaat publik (public value), bukan justru menjadi pemborosan anggaran.

 

Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas pada seluruh tahapan pengadaan, termasuk mencegah konflik kepentingan, korupsi, dan manipulasi.

 

Sementara itu, akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMS, Prof. Ihwan Susila, S.E., M.Si., Ph.D., menyoroti pentingnya regulasi yang mampu mendorong penguatan industri nasional dan pemberdayaan UMKM.

 

Ia membandingkan perkembangan industri Indonesia dengan Korea Selatan yang dinilai berhasil membangun industri keluarga sebagai salah satu penopang perekonomian. Menurutnya, UMKM Indonesia juga perlu memperoleh ruang lebih besar untuk berkembang, terutama dengan dukungan digitalisasi dalam pemasaran dan pengelolaan keuangan.

 

Selain penguatan industri lokal, Ihwan menyoroti efektivitas pelaksanaan proyek pengadaan. Salah satu persoalan yang perlu dievaluasi adalah kebiasaan pengerjaan proyek yang terkonsentrasi pada akhir tahun.

 

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kendala, terutama akibat faktor cuaca dan keterbatasan waktu pelaksanaan. Karena itu, perencanaan dan pengelolaan jadwal proyek perlu mendapat perhatian dalam penyusunan regulasi.

 

Diskusi tersebut juga menghadirkan Dr. Labib Muttaqin, S.H., M.H., akademisi Fakultas Hukum dan Ilmu Politik UMS, serta Enika Nofida Andraini, S.T., M.T., Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Surakarta sebagai pemantik diskusi.

 

Melalui forum ini, masukan dari kalangan akademisi dan praktisi diharapkan dapat memperkaya penyusunan Naskah Akademik RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik. Regulasi yang dihasilkan diharapkan tidak hanya memperkuat kepastian hukum, tetapi juga mendorong pengadaan yang transparan, berintegritas, mendukung industri nasional, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!