JAKARTA, MENARA62.COM — Pemerintah tetap bergeming. Mereka tetap akan menyelenggarakan pilkada serentak pada 9 Desember mendatang, sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya. Langkah penentuan ini, seolah-olah menafikan dengan masih merebaknya Pandemi Covid-19.
Pada saat hampir bersamaan, PP Muhammadiyah juga mengeluarkan himbauan untuk menunda pilkada serentak, dengan alasan kemanusiaan yang lebih diutamakan.
Baca: Kasus Covid-19 Terus Meningkat, PP Muhammadiyah:Â Tunda Pilkada 2020 |
Keputusan ini, juga seolah-olah menyangkat jatuhnya korban Covid-19, saat kandidat peserta pilkada mendaftarkan diri sebagai calon di KPU setempat. Keputusan ini, seolah-olah ingin menyampaikan pesan, proses politik tidak akan terganggu oleh pandemi Covid-19.
Kepastian tentang tetap belangsungnya pilkada serentak pada 9 Desember 2020, terungkap setelah Komisi II DPR bersepakat dengan menteri dalam negeri, ketua KPU, ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu dalam rapat kerja yang berlangsung di Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020).
Situs Antaranews.com melansir, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, kesepakatan itu dibuat setelah Komisi II DPR mencermati seluruh tahapan Pilkada serentak 2020 yang sudah dan sedang berlangsung. Tahapan yang dijalankan, menurutnya, masih sesuai dengan proses yang telah direncanakan, dan situasi masih terkendali.
“Maka Komisi II DPR bersama menteri dalam negeri, ketua KPU RI, ketua Bawaslu RI, ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020, tetap dilangsungkan pada tanggal 9 Desember 2020, dengan peneggakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19,” ujarnya.
Komisi II DPR juga mendorong KPU segera merevisi Peraturan KPU Nomor 10/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-Alam Covid-19, untuk mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dan terjadinya pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19.
“Khususnya ditekankan pada pengaturan di antaranya melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak dan/atau kerumunan, seperti rapat umum konser, arak-arakan, dan lain-lain,” kata dia.
Selanjutnya, revisi PKPU 10/2020 juga mendorong terjadinya kampanye melalui media daring serta mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun, dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye.