LIMA PULUH KOTA, MENARA62.COM – Masjid Muhsinin di Nagari Mungka, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, dipadati warga Muhammadiyah yang antusias mengikuti Tabligh Akbar bersama Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Dr. H. Amirsyah Tambunan, M.A., Ahad (1/11/2026).
Dalam kegiatan yang diselenggarakan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Lima Puluh Kota tersebut, Amirsyah yang juga menjabat Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyampaikan pentingnya mengoptimalkan wakaf sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan umat.
Menurutnya, wakaf memiliki kekuatan besar dalam mewujudkan kemaslahatan umat apabila dikelola secara produktif, profesional, dan berkelanjutan. Wakaf bukan sekadar ibadah yang berdimensi spiritual, tetapi juga instrumen sosial-ekonomi yang dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial di tengah masyarakat.
Ia menjelaskan, praktik wakaf telah dikenal sejak masa Rasulullah SAW dan terus berkembang hingga saat ini. Sejarah Islam mencatat berbagai praktik pengelolaan dan pemanfaatan aset untuk kepentingan umat, termasuk pembangunan masjid dan penyediaan fasilitas sosial.
Dalam perkembangannya, wakaf menjadi instrumen filantropi Islam yang memiliki keunggulan besar, tetapi juga membutuhkan tata kelola yang amanah, transparan, dan produktif agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas.
Keunggulan Wakaf dalam Kehidupan Umat, Buya Amirsyah menjelaskan sejumlah keunggulan wakaf.
Pertama, mendidik umat agar tidak terjebak pada kecintaan berlebihan terhadap harta duniawi. Harta yang diwakafkan merupakan bentuk pengabdian kepada Allah SWT. Karena itu, wakaf mengajarkan keikhlasan, kepedulian, dan kesediaan berbagi demi kepentingan yang lebih besar.
Kedua, menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT. Wakaf merupakan bentuk pengorbanan dan ketulusan hati dalam menjalankan perintah agama. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Ali Imran ayat 92:
لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ
Artinya:
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, sesungguhnya Allah mengetahuinya.”
Ayat tersebut mengajarkan bahwa kebajikan sejati membutuhkan pengorbanan atas sesuatu yang dicintai. Dengan berwakaf, seseorang menunjukkan kecintaan dan ketaatannya kepada Allah SWT sekaligus menumbuhkan ketenteraman batin melalui kepedulian terhadap sesama.
Ketiga, meningkatkan kualitas kehidupan di akhirat. Wakaf merupakan salah satu bentuk amal jariah yang pahalanya dapat terus mengalir selama harta yang diwakafkan memberikan manfaat. Semakin besar manfaat dan keberlanjutan pengelolaannya, semakin luas pula kemaslahatan yang dihasilkan bagi umat.
Investasikan Harta untuk Kebaikan
Lebih lanjut, Buya Amirsyah menegaskan bahwa harta benda yang dimiliki manusia pada hakikatnya merupakan titipan Allah SWT. Ketika seseorang meninggal dunia, harta tersebut akan ditinggalkan. Namun, melalui wakaf, harta dapat diinvestasikan untuk kebaikan yang manfaatnya terus berlanjut lintas generasi.
Wakaf dapat dimanfaatkan untuk membangun masjid, sekolah, rumah sakit, fasilitas kesehatan, serta berbagai sarana pelayanan publik lainnya. Bahkan, melalui pengembangan wakaf produktif, aset wakaf dapat dikelola menjadi sumber kegiatan ekonomi yang hasilnya digunakan untuk membantu masyarakat.
Selain itu, wakaf juga menumbuhkan kepedulian dan solidaritas sosial. Melalui wakaf, masyarakat dapat berpartisipasi dalam membantu kelompok yang membutuhkan, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.
Semakin luas partisipasi masyarakat dalam gerakan wakaf, semakin besar pula peluang terbangunnya solidaritas dan persaudaraan dalam semangat Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin.
Wakaf Produktif Meningkatkan Kualitas Kehidupan Masyarakat
Buya Amirsyah juga menekankan bahwa pengelolaan wakaf secara produktif dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas kehidupan masyarakat. Aset wakaf yang dikelola dengan baik tidak hanya menghasilkan manfaat keagamaan, tetapi juga dapat mendorong pembangunan infrastruktur sosial, membuka peluang usaha, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan akses pendidikan.
Karena itu, wakaf perlu ditempatkan sebagai salah satu instrumen strategis dalam membangun kemandirian ekonomi umat. Pengelolaan wakaf harus diarahkan agar tidak berhenti pada pemanfaatan aset secara konsumtif, tetapi berkembang menjadi kegiatan produktif yang memberikan manfaat berkelanjutan.
Dengan demikian, wakaf produktif bukan hanya menjadi investasi pahala bagi wakif (orang yang berwakaf), melainkan juga investasi sosial bagi generasi mendatang. Melalui pengelolaan yang profesional dan berorientasi pada kemaslahatan, wakaf dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi kesenjangan sosial serta mewujudkan kesejahteraan umat, pungkasnya.
