26.1 C
Jakarta

28 Ruang Bermain Ramah Anak di Sejumlah Daerah Peroleh Sertifikat dari Kemen PPPA

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melaksanakan Surveillance Audit (SVA) terhadap 28 ruang bermain ramah anak (RBRA) di kabupaten/kota yang tersertifikasi pada 2019. Tujuannya untuk memastikan seluruh RBRA tersebut telah memenuhi standar yang ditetapkan dan terjamin kualitas mutunya.

Kemen PPPA telah mendorong tersedianya RBRA di kabupaten/kota untuk menciptakan lingkungan yang layak anak demi memenuhi hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.

“RBRA sangatlah penting bagi anak, mengingat anak membutuhkan tempat untuk bermain dan beraktivitas yang aman, nyaman, terlindungi dari kekerasan, diskriminasi, dan hal membahayakan lainnya, serta mengoptimalkan tumbuh kembang anak baik secara fisik, psikis, intelektual, sosial, moral, emosional, dan pengembangan bahasa mereka,” jelas Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Agustina Erni dalam acara Fasilitasi Surveillance Audit Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) Tersertifikasi Tahun 2019 dan Penyerahan Papan Sertifikasi RBRA yang dilaksanakan secara hybrid (11/10).

Untuk mewujudkan tersedianya RBRA di seluruh Indonesia, pada 2019, Kemen PPPA telah melaksanakan penilaian standarisasi dan sertifikasi RBRA di 28 kabupaten/kota.

Erni menambahkan untuk memantau dan memastikan seluruh RBRA tersebut dapat sesuai standar yang ditetapkan dan terjamin kualitas mutunya, Kemen PPPA menyelenggarakan Surveillance Audit (SVA) RBRA. “Proses standarisasi RBRA ini bukan lah akhir, melainkan awal dari upaya kita bersama dalam memenuhi hak anak untuk mendapatkan ruang bermain dan berinteraksi yang aman dan nyaman. Mari bersama kita bersinergi menciptakan Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA) untuk mendukung terwujudnya Indonesia Layak Anak,” tegas Erni.

Lebih lanjut, Erni juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Pemerintah Daerah maupun seluruh pihak terkait yang telah mengupayakan dan menjamin proses pemenuhan kebutuhan bermain bagi anak melalui penyediaan RBRA. “Kami juga mengucapkan selamat kepada daerah yang telah menjalankan proses standarisasi. Semoga setelah pandemi Covid-19 berakhir, kondisi ini dapat terus membaik, sehingga kita semua bisa memberikan kesempatan bagi anak dan memenuhi hak mereka secara optimal untuk bermain dan melakukan interaksi sosial,” ungkap Erni.

Pada rangkaian acara ini, Kemen PPPA juga memberikan penghargaan sertifikasi kepada 28 RBRA kabupaten/kota yang tersertifikasi pada 2019. Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan, Rohika Kurniadi Sari mengungkapkan pemberian sertifikasi ini merupakan wujud komitmen daerah untuk mengawal peringkat sertifikasi RBRA yang didapatkan.

“Penghargaan ini merupakan wujud komitmen daerah untuk dapat terus mengawal dengan konsisten sertifikasi RBRA yang diterima dan harus dibuktikan dengan tetap memenuhi 13 persyaratan standarisasi RBRA yang telah ditetapkan. Mari bersama kita promosikan pentingnya standarisasi dan sertifikasi RBRA di seluruh Indonesia,” ujar Rohika Kurniadi Sari, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan dan Lingkungan.

Rohika menjelaskan tersedianya Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) merupakan bagian dari salah satu indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), sehingga upaya mempercepat KLA adalah dengan menghadirkan RBRA. “Hal yang harus menjadi perhatian bersama, dimanapun anak berada, kita harus bersinergi memastikan mereka dapat bermain di tempat yang aman dan terlindungi, dengan menerapkan prinsip tidak berbayar, gratis, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak kelangsungan hidup anak, dan melibatkan suara anak dalam setiap proses implementasinya,” tutur Rohika.

Rohika juga menuturkan untuk memperluas cakupan wilayah pembentukan RBRA di seluruh Indonesia dan memastikan RBRA yang tersedia telah terstandarisasi, diperlukan kolaborasi dan sinergi seluruh pihak, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga masyarakat, media massa, orang tua, dan masyarakat lainnya.

Kemen PPPA telah berupaya memperkuat peran Provinsi sebagai pembina daerah, serta melaksanakan evaluasi KLA setiap tahun. “Kami akan memperkuat daerah yang belum memiliki RBRA. Saya juga meminta daerah agar dapat memperkuat komitmen untuk memastikan adanya lebih dari satu tempat bermain yang ramah anak di daerahnya, dengan memasukan pembentukan RBRA dalam perencanaan program pemerintah daerah,” terang Rohika.

Sementara itu, Ketua Tim Auditor Ruang Bermain Ramah Anak, Rino Wicaksono mengungkapkan bahwa konsep yang melatarbelakangi dibentuknya RBRA yaitu menghadirkan ruang bermain yang menjamin keselamatan dan keamanan anak, aksesibilitas anak tanpa ada diskriminasi, serta tempat yang sehat, sehingga anak memiliki tempat bermain untuk melepaskan kegundahan dan kesedihannya sesuai kebutuhan natural anak.

Rino juga menekankan pentingnya RBRA yang terstandarisasi dan tersertifikasi untuk menjamin keselamatan anak. “Saat ini banyak pemerintah daerah yang sangat mendukung hadirnya RBRA terstandarisasi dan tersertifikasi, namun seringkali keterbatasan anggaran menjadi hambatan dalam implementasinya. Untuk itu, bagi daerah yang memiliki masalah tersebut, kami berikan skema untuk menjalin kerjasama dengan pihak swasta seperti CSR dan hal ini disambut baik di beberapa daerah,” ungkap Rino.

Sekretaris Tim Ruang Bermain Ramah Anak, M. Bascharul Asana mengungkapkan proses Surveillance Audit (SVA) RBRA bertujuan untuk memastikan pengelola RBRA tetap memelihara standarisasinya secara konsisten. Proses SVA terdiri dari 17 tahapan mulai dari audit di lokasi RBRA, hingga penerbitan keputusan, dan pemberian status pemeliharan sertifikat. Pada proses pemeliharaan sertifikasi ini terdapat konsekuensi yang didapatkan pelaksanan RBRA, mulai dari perluasan, pengurangan, pembekuan, ataupun pencabutan sertifikasi.

“Berdasarkan hasil SVA ini, diketahui semua pelaksana RBRA dari 28 kabupaten/kota telah ikut memelihara dengan baik dan memenuhi persyaratan minimum standarisasi. Semoga seluruh pihak baik Pemerintah Daerah maupun pengelola RBRA bisa tetap konsisten memenuhi persyaratan standarisasi dan yang diwajibkan, demi kepentingan terbaik anak indonesia,” jelas Bascharul.

Adapun 28 RBRA di kabupaten/kota yang telah terstandarisasi dan mendapatkan penghargaan sertifikasi untuk kategori peringkat RBRA Nindya yaitu Taman Mulyojati Kota Metro dan kategori peringkat RBRA Utama yaitu Taman Bungoengkeumang, Kab. Bireuen dan Taman Beringin, Kota Medan.

Untuk kategori peringkat RBRA diberikan kepada RTH Putri Kaca Mayang Kota Pekanbaru; Taman Paud Tunas Cerita Kab. Lampung Selatan; Situ Plaza Cibinong Kab. Bogor; Taman Trisakti Kota Tebing Tinggi; Taman Ratu Balqis Kab. Nagan Raya; Taman Lembah Gurame Kota Depok; Wisata Alam Lirik Kab. Indragiri Hulu; Hutan Kota Bangka Setara Kab. Bangsa; RPTRA Penjaringan Indah Kota Administrasi Jakarta Utara; Taman Kalpataru Kota Bandar Lampung; Taman Gajah Tunggal Kota Tangerang.

Lalu Taman Tengku Syarifah Aminah Kabupaten Siak; Alun-alun Kota Kab. Bangka Tengah; Alun-alun Wates Kab. Kulon Progo; Taman Kebon Pelem Kab. Gunung Kidul; Hutan Kota Tibang Kota Banda Aceh; Tins Green Garden Forestree Kota Pangkalpinang; Taman Tongkeng Kota Bandung; Taman Pintar Yogyakarta Kota Yogyakarta; RPTRA Tanjung Timor Kab. Administrasi Kepulauan Seribu; RPTRA Kenanga Cideng Kota Administrasi Jakarta Pusat; dan RPTRA Bambu Petung Kota Administrasi Jakarta Timur.

Sementara itu, RPTRA Baung Kota Administrasi Jakarta Selatan; Taman Buah Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang; dan RPTRA Kalijodo Kota Administrasi Jakarta Barat juga meraih peringkat RBRA dengan nilai terbaik.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!