27.3 C
Jakarta

Akhirnya Sembilan Siswa SMPN 273 Jakpus Dikembalikan Ke Orangtua

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM– Siswa SMPN 273 yang menjadi pelaku kekerasan seperti yang viral di media sosial beberapa hari lalu, tetapi dikembalikan kepada orangtua. Meski demikian, hal tersebut tidak mengurangi hak-hak anak untuk memperoleh pendidikan.

“Ada aturan instruksi gubernur nomor 16 tahun 2015 bahwa pelaku bully, kekerasan, intimidasi dan narkoba dikembalikan ke orangtua,” papar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Andrianto, Selasa (18/7).

Karena itu meski korban sudah mencabut laporannya, dan mereka sudah saling memaafkan bahkan terdapat kesepakatan perdamaian, tetapi aturan gubernur tetap harus dijalankan. Sebanyak 9 siswa yang terlibat dalam kasus tersebut tidak boleh lagi sekolah di SMPN 273.

“Kita akan tetap kawal dan bantu untuk mendapatkan sekolah pengganti, nanti ada pengantar dari suku dinas pendidikan Jakpus. Tentunya sekolah swasta karena sekolah negeri sudah selesai prosesnya,” lanjut Sopan.

Diakui Sopan, kasus kekerasan yang terekam di video dan viral di media sosial tersebut tidak ada hubungannya dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru. Kasus tersebut bermula dari ledek-ledekan dan bercanda. Pun lokasinya tidak terjadi di lingkungan sekolah.

Sopan mengatakan kasus ini menjadi momentum untuk kita semua, membuka hati dan bertanggungjawab terhadap pendidikan. Bahwa orangtua juga harus ambil peran aktif untuk pendidikan, tidak diserahkan sepenuhnya kepada sekolah.

“Awasi anak termasuk saat mereka sudah pulang dari sekolah. Jangan sampai ada kejadian seperti kemarin itu,” tandas Sopan.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!