26.4 C
Jakarta

Mahasiswa Perwakilan 14 Perguruan Tinggi di Yogyakarta Deklarasikan Penolakan Miras

Baca Juga:

YOGYAKARTA, MENARA62.COM — Mahasiswa perwakilan dari 14 perguruan tinggi dan tokoh masyarakat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta medeklarasikan penolakan minuman keras (Miras). Deklarasi Penolakan Miras dibacakan sebelum dilaksanakan Seminar Miras dan Potensi Konflik Sosial di ruang Amphitarium Kampus 4 Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, Senin (25/11/2024).

Perwakilan mahasiswa berasal dari Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta,STIKES Wira Husada Yogyakarta, Institut Teknologi Nasional Yogyakarta (ITNY), Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta. Kemudian Universitas Cendekia Mitra Indonesia, Universitas Islam Indonesia (UII), Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, Sekolah Tinggi Bahasa LIA Yogyakarta, Akademi Kesejahteraan Sosial AKK, Institut Teknologi Dirgantara Adisutjipto, Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Ilmu Komputer El-Rama, Universitas Teknologi Digital Indonesia, AMBY, dan Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan (STTKD).

Selain mahasiswa perwakilan dari 14 perguruan tinggi, deklarasi tersebut juga dihadiri tokoh-tokoh masyarakat. Di antaranya, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bantul, Ketua Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama Bantul, Ketua Pemuda Muhammadiyah Bantul, Ketua Anshor Bantul, Ketua KNPI Bantul, Ketua MUI Bantul, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Bantul, dan Ketua Ikatan Mahasiswa Bantul (IMABA).

Berikut naskah Deklarasi Penolakan Miras :

Deklarasi Penolakan Miras
Kami yang hadir di tempat ini, mewakili seluruh elemen masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta, menyadari bahwa Miras adalah perusak bangsa. Oleh karena itu kami berikrar :

1. Menolak peredaran segala bentuk minuman keras (Miras) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
2. Menyatakan perlawanan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Miras di Daerah Istimewa Yogyakarta,
3. Mendukung sepenuhnya kebijakan Pemerintah RI dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran Miras di Daerah Istimewa Yogyakarta.
4. Mengarahkan segala kemampuanserta menggerakkan seluruh elemen masyarakat untuk aktif membantu aparat dalam menanggulangi peredaran Miras di Provinsi Yogyakarta.
5. Menyerahkan segala kasus hukum akibat dampak peredaran Miras kepada pihak yang berwenang untuk menegakkan hukum dengan tegas.

Sedang Seminar Miras dan Potensi Konflik Sosial menampilkan dua pembicara yaitu Dr Hadi Suyono MSi, Dosen Fakultas Psikologi UAD dan Dr Iwan Setiawan, Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DIY.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr Gatot Sugiharto SH, MH mengatakan Miras merupakan pintu masuk konflik sosial. Hal tersebut bukan merupakan tanggung jawab dari pihak keamanan saja, tetapi perguruan tinggi juga memiliki peran untuk mencegahnya.

“Yogyakarta sebagai kota pendidikan, kota wisata, harus dijaga supaya jangan sampai tercemar dengan peredaran Miras. Sebab Yogyakarta merupakan miniatur Indonesia sehingga generasi muda yang belajar di Yogyakarta jangan sampai tercemar Miras,” kata Gatot. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!