27.1 C
Jakarta

UMS Kukuhkan Dua Doktor Ilmu Hukum, Perkuat Pengakuan Atas Kampus Unggulan

Baca Juga:

SOLO,MENARA62.COM – Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar sidang terbuka promosi doktor di Auditorium Mohammad Djazman, Selasa (21/1/2025). Dua doktor yang dikukuhkan adalah promovenda Marisa Kurnianingsih dan promovendus Andria Luhur Prakoso.
Rektor UMS sekaligus pemimpin sidang, Prof. Dr. Sofyan Anif, M.Si., memberikan selamat kepada promovendus dan promovenda yang dikukuhkan hari ini. Pengukuhan tersebut menunjukkan keunggulan UMS, khususnya program studi di Fakultas Hukum yang telah terakreditasi Unggul.
“Dari sisi kualitas, UMS tidak hanya mendapatkan trust, tetapi juga pengakuan dari berbagai negara, seperti Times Higher Education World University Ranking,” ucap Sofyan.
Rektor menekankan para doktor yang dikukuhkan untuk ikut menjaga kualitas nama baik almamater. “Caranya dengan berlaku profesional di segala bidang profesi,” imbuh dia.
Dalam sidang tersebut, guru besar teori hukum dari UMS, Prof. Dr. Khudzaifah Dimyati, S.H., M.Hum., bertindak sebagai promotor. Sementara para co-promotor adalah Prof. Dr. Absori, S.H., M.Hum. dan Prof. Dr. Kelik Wardiono, S.H., M.H.
Adapun para penguji dari UMS meliputi Prof. Dr. Harun, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Aidul Fitriciada, S.H., M.Hum., dan Wardah Yuspin, S.H., M.Kn., Ph.D. Sementara penguji tamu adalah Prof. Ro’fah Setyowati, S.H., M.Hum., Ph.D. dari Universitas Diponegoro.
Promovenda Marisa Kurnianingsih memaparkan disertasi bertajuk “Turbulensi Kedudukan Perempuan dalam Kawin Kontrak (Tawaran Konsep Perlindungan Hukum bagi Korban Eksploitasi berbasis Teoantroposentris)”.
Marisa menggagas pentingnya perlindungan hukum bagi korban eksploitasi akibat kawin kontrak. Sebab, perempuan memiliki kedudukan yang lebih rendah dibanding laki-laki dalam kehidupan masyarakat. “Perempuan lebih rentan menjadi korban,” ujar Marisa.
Dari segi pelanggaran hukum, Marisa melihat perilaku kawin kontrak melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Belum ada peraturan daerah yang mengatur tentang eksploitasi sebagaimana yang diamanahkan Undang-Undang TPPO,” imbuh Marisa.
Sementara, Andria Luhur Prakoso juga dikukuhkan sebagai doktor atas capaiannya dalam publikasi artikel penelitian di jurnal internasional terindeks Scopus. Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Rektor UMS Nomor 120/II/2018 Tentang Ketentuan Artikel Terbit di Jurnal Internasional Terindex Scopus atau Setaranya Sebagai Pengganti Ujian.
Acara dilanjutkan dengan pengukuhan doktor oleh Rektor UMS Sofyan Anif. Promovendus Andria Luhur Prakoso dikukuhkan sebagai doktor ke-92 dengan IPK 3,61 dan promovenda Marisa Kurnianingsih dikukuhkan sebagai doktor ke-93 dengan IPK 3,71.
Di akhir sesi, promotor Khudzaifah Dimyati menekankan dua doktor yang baru dikukuhkan itu untuk terus melakukan perubahan paradigmatik dalam dunia pendidikan. Perjalanan akademis tidak terhenti saat seseorang merengkuh doktor. Riset harus dikedepankan sebagai bagian integral seorang doktor.
“Ini bukan akhir perjalanan intelektual. Tapi menjadi bagian dari Anda sebagai seorang doktor,” ujar Khudzaifah. (*)
- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!