JAKARTA, MENARA62.COM – Anggota DPR RI Komisi XIII, Yanuar Arif Wibowo, melakukan kunjungan kerja ke RS Siloam TB Simatupang pada Selasa (14/4/2026). Kunjungan yang diterima oleh Kabag Umum Siloam Hospital TB Simatupang Haryo Partino tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan terkait dugaan pembatasan penggunaan jilbab bagi karyawati di rumah sakit tersebut.
Dalam keterangannya, Yanuar mengatakan kunjungan tersebut merupakan tindaklanjut atas surat teguran terkait larangan hijab karyawati yang telah dikirim kepada manajemen Siloam Hospital TB Simatupang No. surat : 114/A.468/DPR-RI/F.PKS/III/2026 tertanggal 24 Maret 2026. Surat tersebut mendapat tanggapan dari manajemen Siloam TB Simatupang pada 30 Maret 2026 dengan nomor surat 190/DIR/SHTB/III/2026. Dan DPR RI kembali mengirimkan surat tanggapan kepada manajemen Siloam Hospital dengan nomor surat 115/A.468/DPR-RI/F.PKS/III/2026 tertanggal 31 Maret 2026.
Karena dalam surat tanggapan dari manajemen rumah sakit belum secara eksplisit mengakomodir aturan seragam bagi karyawati berhijab, Yanuar pun melakukan kunjungan ke Siloam Hospital TB Simatupang untuk mendapatkan penjelasan langsung. Sayangnya, Yanuar hanya diterima oleh Kepala Bagian Umum rumah sakit, Haryo Partino dengan alasan seluruh manajemen sedang meeting di luar kantor.
Dalam pertemuan yang berlangsung di lantai 21 Siloam Hospital TB Simatupang, Yanuar mempertanyakan keseriusan manajemen rumah sakit mengenai kebijakan seragam (uniform) yang dinilai belum mengakomodasi kebutuhan karyawati yang ingin mengenakan jilbab.
Yanuar secara tegas meminta pihak manajemen rumah sakit untuk segera memberikan pernyataan tertulis yang menjamin kebebasan karyawati dalam mengenakan jilbab tanpa adanya sanksi atau diskriminasi. Karena hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak manajemen terkait kebijakan tersebut, sehingga menimbulkan ketidakpastian di kalangan karyawati.
“Saya hanya meminta satu hal sederhana: pernyataan resmi bahwa karyawati di sini diperbolehkan memakai jilbab tanpa takut diskriminasi atau intimidasi,” tegas Yanuar.
Diakui Yanuar, pihak rumah sakit memang tidak memiliki aturan tertulis yang melarang penggunaan jilbab. Namun, desain uniform yang diberlakukan tidak menyediakan opsi bagi karyawati yang ingin mengenakan jilbab.Kondisi ini dinilai menciptakan tekanan tidak langsung bagi karyawati.
“Tidak ada kalimat larangan, tapi uniform yang ada tidak mengakomodasi jilbab. Akibatnya, karyawati yang sehari-hari berhijab harus menyesuaikan diri dengan aturan itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa karena uniform sudah ditetapkan tanpa opsi jilbab, karyawati merasa tidak memiliki pilihan selain mengikuti aturan tersebut.
Dugaan Tekanan terhadap Karyawati
Dalam pernyataannya, Yanuar mengungkap adanya laporan bahwa sejumlah karyawati yang sehari-hari mengenakan jilbab terpaksa melepasnya saat bekerja karena menyesuaikan dengan aturan seragam yang berlaku. Bahkan ada karyawati yang menolak difoto karena tidak mengenakan jilbab di tempat kerja, meskipun dalam kehidupan sehari-hari mereka menggunakannya.
“Mereka bilang, ‘saya sehari-hari pakai jilbab, tapi di sini tidak bisa karena uniformnya tidak ada yang pakai jilbab’,” kata Yanuar menirukan pengakuan karyawan.
Situasi tersebut menurutnya merupakan bentuk tekanan yang tidak seharusnya terjadi, terutama di negara yang menjunjung tinggi kebebasan beragama. “Bayangkan, mereka berangkat kerja memakai jilbab, lalu melepasnya saat bekerja, dan memakainya kembali saat pulang. Ini menunjukkan adanya tekanan yang nyata,” lanjut Yanuar.
Menurutnya, kondisi ini tidak hanya berdampak pada aspek profesional, tetapi juga menyentuh ranah hak asasi manusia dan kebebasan beragama.Fenomena ini, juga menunjukkan adanya tekanan psikologis yang kuat meskipun tanpa sanksi formal.
Meski hingga saat ini belum ditemukan adanya sanksi resmi terhadap karyawati yang mengenakan jilbab, namun Yanuar menilai ketakutan untuk “melanggar” aturan uniform sudah cukup membuat karyawati tidak berani mengambil inisiatif. “Belum ada yang berani mencoba memakai jilbab di tempat kerja. Mereka memilih mengikuti aturan karena takut konsekuensinya,” ujarnya.
Ia menyebut kondisi ini sebagai bentuk diskriminasi tidak langsung (indirect discrimination) yang tetap berdampak nyata terhadap kebebasan individu.
Yanuar juga mengakui bahwa perusahaan memiliki kepentingan untuk menjaga citra melalui keseragaman uniform. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak boleh mengorbankan hak dasar karyawan.
Ia menyarankan agar perusahaan membuat dua opsi uniform: satu untuk karyawati tanpa jilbab, dan satu lagi yang mengakomodasi penggunaan jilbab.“Kalau mau seragam, ya buat dua versi. Itu justru lebih baik dan tetap menjaga profesionalitas,” katanya.
Dalam investigasinya, Yanuar menemukan bahwa rumah sakit lain dalam jaringan yang sama tidak menerapkan kebijakan serupa. Ia mencontohkan Siloam cabang Surabaya, penggunaan jilbab oleh karyawati diperbolehkan dan tidak menjadi masalah. Hal ini, menurutnya, menunjukkan adanya ketidakkonsistenan kebijakan internal yang berpotensi merugikan karyawati di lokasi tertentu.
Landasan Hukum dan HAM
Sebagai anggota Komisi XIII yang membidangi hak asasi manusia, Yanuar menegaskan bahwa kebebasan menjalankan ajaran agama merupakan hak fundamental yang dilindungi oleh undang-undang. Tidak adanya aturan yang jelas terkait seragam hijab bagi karyawati berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Ketenagakerjaan dan prinsip-prinsip HAM.
Ia mengingatkan siapapun itu termasuk perusahaan tidak boleh membuat kebijakan yang bersifat diskriminatif, baik secara langsung maupun tidak langsung.“Melaksanakan ajaran agama adalah hak asasi. Tidak boleh ada aturan yang menghambat itu,” katanya.
Namun demikian, ia juga menegaskan bahwa kebebasan tersebut tidak boleh bersifat memaksa—artinya, karyawati yang tidak ingin mengenakan jilbab juga harus tetap dihormati.
Karena itu, dalam pertemuan tersebut, Yanuar mendesak agar pihak manajemen Siloam Hospital TB Simatupang segera mengambil langkah konkret, termasuk menyusun kebijakan resmi terkait penggunaan jilbab dalam seragam kerja.
Ia bahkan meminta agar pernyataan tersebut dibuat sesegera mungkin, bahkan jika perlu dalam waktu singkat, sebagai bentuk itikad baik dari pihak rumah sakit. Jika dalam waktu dekat tidak ada respons yang memadai, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan membawa persoalan ini ke forum resmi DPR, termasuk pemanggilan manajemen rumah sakit ke DPR.
“Kalau tidak ada respons cepat, ini bisa kami bawa ke rapat dengar pendapat umum (RDPU). Ini menyangkut hak asasi,” ujarnya.
Haryo sendiri tidak memberikan tanggapan terkait permintaan dari anggota DPR RI tersebut. Ia hanya berjanji untuk melaporkan hasil pertemuan tersebut ke jajaran manajemen Siloam Hospital TB Simatupang.
