31.3 C
Jakarta

Pontjo Sutowo Terkait Sengketa Hotel Sultan: “Bukan Melawan Negara, Kami Hanya Minta Keadilan”

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Di tengah pusaran sengketa lahan yang tak kunjung usai, pengusaha Pontjo Sutowo akhirnya buka suara.  Melalui pernyataan terbuka berjudul Apa Salah Saya dan Hotel Sultan yang ditandatangani 1 Juli 2026, ia refleksikan perasaan mendalam yang emosional. Pemilik PT Indobuildco ini menyampaikan bahwa ia bukan pembangkang hukum, tetapi sedang mengetuk pintu kebijaksanaan pemerintah terkait pengambilalihan Hotel Sultan, sebuah aset legendaris di kawasan Senayan yang ia klaim dibangun murni tanpa sepeser pun uang negara.

Dalam pernyataan Pontjo menekankan bahwa polemik Hotel Sultan (yang dulunya bernama Hotel Hilton) bukan sekadar urusan bisnis atau sengketa tanah biasa. Ini adalah ujian bagi rasa keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.

Ia meluruskan narasi yang beredar dengan menegaskan bahwa seluruh kawasan Hotel Sultan dan Residence didirikan atas risiko bisnis swasta murni.

  • Pembelian Lahan: Dibeli secara sah oleh PT Indobuildco, meskipun melalui sistem cicilan.
  • Pendanaan Gedung: Menggunakan biaya sendiri dan pinjaman bank, tanpa suntikan dana APBN/APBD.
  • Kontribusi Sektor Pajak: Menjadi salah satu pembayar pajak hotel terbesar di kawasan Senayan dan Jenderal Sudirman selama puluhan tahun.

“Bagaimana mungkin pemerintah bisa tiba-tiba mengklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN)? Sampai sekarang, tidak pernah ada bunyi putusan pengadilan manapun yang menyatakan aset kami sebagai BMN. Tidak ada pelepasan hak, tidak dihibahkan, dan kami tak pernah memperoleh ganti rugi,” tulis Pontjo.

Mempertanyakan Tebang Pilih Penertiban Aset

Pontjo juga menyoroti adanya indikasi perlakukan diskriminatif atau “tebang pilih” dalam proses penertiban aset di kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Ia mempertanyakan mengapa hanya Hotel Sultan yang terus-menerus dipersoalkan, sementara banyak hotel dan lini usaha lain di kawasan yang sama tetap berjalan dengan tenang.

“Pertanyaan ini penting, karena hukum tidak boleh terlihat selektif. Hukum yang hanya tajam kepada pihak tertentu akan melukai rasa keadilan publik,” tegasnya.

Ia mengkhawatirkan jika cara-cara pengambilalihan administratif sepihak ini terus dilanjutkan, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi iklim investasi di Indonesia. Pengusaha, menurutnya, tidak hanya butuh peluang bisnis, tetapi jaminan kepastian hukum agar merasa aman menanam modal di tanah air.

Kendati merasa dizalimi, Pontjo Sutowo menyatakan dirinya siap menghormati kebutuhan negara jika memang kompleks Hotel Sultan diperlukan untuk kepentingan publik yang sah. Namun, yang ia gugat keras adalah metode kekuasaan yang digunakan.

PT Indobuildco menuntut tiga poin penyelesaian yang adil:

  1. Gelar dialog terbuka: Mengedepankan jalan musyawarah, duduk bersama, dan menghitung hak serta kewajiban masing-masing secara transparan.
  2. Kompensasi yang layak: Menghargai nilai investasi fisik bangunan yang telah didirikan secara mandiri.
  3. Transparansi pengelolaan: Memastikan aset ini tidak hanya berpindah tangan dari satu pengusaha ke pengusaha lainnya atas nama kepentingan negara.

“Saya hanya ingin negara bersikap adil. Saya ingin proses hukum dihormati sampai tuntas. Negara yang besar bukan negara yang menang melawan warganya. Negara yang besar adalah negara yang mampu melindungi keadilan,” tutup Pontjo dalam pesan emosionalnya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!