Cukup menarik untuk dibaca sebuah buku yang ditulis oleh Arif Hidayat dengan judul Baitut Tamwil Muhammadiyah, Good Corporate Governance & Dakwah Ekonomi, yang diterbitkan oleh Alfuwisdom Publising & Omera Pustaka. Buku setebal 162 halaman–ditulis secara langsung oleh penulis merupakan manifestasi hasil pengalaman langsung–ketika menjadi seorang praktisi Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM), yakni mantan manager BTM Arta Surya Kabupaten Tegal. Sehingga dengan keberanian menulis pengalamannya menjadi maha karya sebuah buku dan layak untuk di apresiasi.
Setelah membaca buku ini secara dalam, sepertinya ada gagasan besar yang ingin disampaikan oleh penulis dalam buku ini. Pertama tentang ekonomi Islam secara fundamental, hal ini tak lepas dari basic penulis–yang keilmuannya adalah berpendidikan ekonomi Islam. Kedua dari sisi pengalaman dalam mengelola BTM. Ketiga, tentang dakwah ekonomi, dimana penulis memiliki harapan dari buku ini merupakan bagian dari dakwah yang dilakukanya dalam semangat berfastabiqul khaira.
Tiga pemikiran besar tersebut dinarasikan dalam sebuah buku dengan setebal 162 halaman sepertinya masih kurang. Alangkah baiknya, jika ada kesempatan lain, kedepan, akan menjadi 3 judul buku yang berbeda. Sehingga pembaca akan menemukan arah pemikiran penulis secara luas, baik dalam mengkontruksikan tentang kajian ekonomi syariah, BTM dan gerakan dakwah ekonomi di Persyarikatan. Tapi secara esensial dalam buku ini lebih menarik untuk dibaca tentang BTM dan Good Corporate Governance (GCG).
Sebab apa? Seperti diuraikan dalam buku ini ketika BTM masuk pada GCG itu artinya–bahwa BTM masuk dalam manajemen taka kelola perusahaan. Dengan mengedepankan parameter transparasi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban dan kewajaran.
Namun sangat disayangkan dalam membangun manajemen GCG sejauh ini sebagai obyeknya dalam realitas pada umumnya adalah berbasis perusahaan – perusahaan seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yang badan hukumnya adalah Perseroan Terbatas (PT). Tapi berbadan hukum koperasi–sangat langka menerapkan GCG ala perusahaan. Maka perlu kajian secara akademik kedepan pentingnya Good Cooperative Governance (GCG) yaitu sebuah tata kelola khusus lembaga koperasi seperti BTM. Sehingga ada standarisasi tersendiri dalam tata kelola baik secara konsep maupun teori. Apalagi dalam buku ini menyinggung tentang GCG syariah. Perlukah sebuah label syariah dalam GCG ? Sementara dalam nilai – nilai GCG sudah mengandung nilai – nilai Keislaman yang selama ini diwujudkan dalam corporate culture (budaya perusahaan)
Meski Good Cooperative Governance–belum ada literasi, minimal di buku ini menawarkan pentingnya tata kelola sebuah lembaga keuangan mikro syariah berbadan hukum koperasi. Dimana prinsip kesehatan dalam mengelola BTM menjadi barometer yang tak bisa ditawar – tawar lagi. Maka masalah Non Performing Financing (NPF) harus benar – benar mampu di manage dengan baik. Maka standarisasi tata kelola BTM sama dengan lembaga keuangan syariah lainya, yang mengedepankan tingkat kesehatan. Jadi prinsip kehati – hatian dalam mengelola BTM menjadi standard vital. Dengan demikian BTM sebagai lembaga keuangan syariah tak bisa dipisahkan dengan berbagai risiko – risiko dalam mengelola bisnis.
Kita tahu dalam mengelola risiko di lembaga keuangan terdiri dari risiko operasional, pembiayaan, likuiditas, reputasi, teknologi IT, investasi, pasar dan hukum. Dengan mengedepankan tata kelola BTM yang baik–tentunya para pengelola BTM memiliki kemampuan literasi risiko – risiko secara komperehensif serta infrastuktur yang harus disiapkan sebagai bagian dalam mitigasi risiko.
Selain pentingnya pemahaman risiko, alangkah baiknya dalam membangun tata kelola BTM dilakukan penguatan berupa implementasi Balanced Scorecard (BSC) yaitu sistem manajemen strategis yang dipakai oleh organisasi untuk mengukur kinerja dari berbagai aspek secara seimbang, tidak hanya dari sisi keuangan.
Ada empat pilar yang dkembangkan dalam BSC, yaitu pertama, perspektif keuangan: Mengukur pencapaian finansial seperti pendapatan, laba bersih, dan pengembalian modal untuk melihat apakah strategi perusahaan memberikan hasil. Kedua, perspektif pelanggan: Berfokus pada tingkat kepuasan, retensi, dan pangsa pasar guna memastikan kebutuhan target pelanggan terpenuhi. Ketiga, Perspektif Proses Bisnis Internal: Menilai efisiensi operasional, kualitas produk, inovasi, serta pelayanan. Keempat, Perspektif Pembelajaran dan Pertumbuhan: Memperhatikan kapabilitas karyawan, sistem informasi, dan iklim kerja agar organisasi terus berkembang. Melalui pendekatan BSC ini maka mampu memberikan pandangan yang lebih lengkap mengenai kesehatan dan kemajuan BTM dalam jangka panjang dan berkelanjutan.
Selain membahas GCG, buku ini layak untuk di baca bagi para pelaku BTM atau akademisi yang mengambil studi ekonomi Islam. Hal ini dikarenakan di buku ini menarasikan tentang konsep dan operasional BTM berbentuk Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) di bawah naungan ijin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga buku ini menjadi pengetahuan publik–ternyata koperasi syariah di bawah OJK tidak menjadi keraguan untuk dipraktekkan. Anehnya, di Persyarikatan Muhammadiyah ada 5 BTM berbentuk LKMS beroperasi dengan baik. Hal ini bisa dibaca di bab III dan bab IV di buku ini.
Menariknya lagi penulis di buku ini juga memaparkan tentang bagaimana mengelola BTM LKMS secara benar baik dalam menyalurkan pembiayaan, manajemen dana, manajemen risiko dan sebagainya. Berdasarkan pengalaman – pengalaman penulis dalam mengelola BTM sehingga buku ini layak untuk menjadi salah satu buku “base practise” bagi para manager yang ingin mengelola BTM berbentuk LKMS.
Semoga dari buku ini akan terlahir buku – buku BTM lainya, yang ditulis bukan hanya seorang manager, tapi bisa pengurus, pengawas, pengawas syariah, para jurnalis, akademisi dan pemerhati LKMS. Sehingga kedepan akan muncul “library literasi BTM” yang merupakan bagian dari strategi Gerakan Microfinance Muhammadiyah (GMM) yang mencerahkan, menggerakkan dan menggembirakan.
Penulis Resensi
Agus Yuliawan
Anggota Bidang Permodalan
LP – UMKM Pimpinan Pusat Muhammadiyah
