28 C
Jakarta

Kemendikbud Umumkan Proses dan Hasil Evaluasi Proposal Program Organisasi Penggerak

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui institut SMERU selaku evaluator independen telah menyelesaikan seluruh tahapan proses evaluasi terhadap proposal organisasi kemasyarakatan yang mengikuti Seleksi Program Organisasi Penggerak.

Program Organisasi Penggerak diluncurkan sebagai bagian dari kebijakan Merdeka Belajar Episode Keempat pada 10 Maret 2020. Program ini dirancang untuk mendorong terciptanya sekolah-sekolah penggerak dengan cara memberdayakan masyarakat melalui dukungan pemerintah. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan kualitas guru dan kepala sekolah berdasarkan model-model pelatihan yang dapat secara efektif meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar siswa.

“Peran pemerintah dalam kebijakan Merdeka Belajar adalah pemberdaya. Melalui Program Organisasi Penggerak, organisasi kemasyarakatan bidang pendidikan kita dukung agar lebih berdaya dalam menggerakkan perubahan yang berpusat pada siswa,” jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Iwan Syahril pada Bincang Sore, Senin (20/07). “Organisasi-organisasi yang terpilih sudah memiliki rekam jejak yang baik dalam implementasi program pelatihan guru dan kepala sekolah,” imbuh Iwan.

Pada kesempatan ini, Dirjen GTK juga menyampaikan apresiasinya kepada organisasi kemasyarakatan yang sudah berpartisipasi dan mengikuti proses evaluasi dengan baik. Partisipasi ratusan organisasi kemasyarakatan menunjukkan bahwa kita bisa bergerak bersama secara nyata untuk memajukan pendidikan di Indonesia”.

Dirjen GTK juga mengajak organisasi kemasyarakatan yang belum berkesempatan mengikuti angkatan pertama Program Organisasi Penggerak untuk tetap berkiprah dan berpartisipasi pada angkatan selanjutnya.

Dirjen GTK menjelaskan, di awal programnya, Kemendikbud telah menyusun kriteria penilaian proposal yang jelas, obyektif, dan berlandaskan aturan yang berlaku. Kemudian, seluruh tahapan proses evaluasi dilakukan oleh Institut SMERU.

“Penentuan organisasi kemasyarakatan yang lolos seleksi dilakukan oleh tim independen yang berintegritas tinggi, dimana Kemendikbud tidak melakukan intervensi. Hal ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas Program Organisasi Penggerak,” tegas Iwan.

Evaluasi yang Transparan dan Akuntabel

Sampai dengan tanggal 16 Mei 2020, terdapat 324 proposal dari organisasi kemasyarakatan bidang pendidikan yang telah diterima Kemendikbud untuk dilanjutkan prosesnya ke tahap evaluasi oleh tim independen.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Praptono menjelaskan bahwa program ini berjalan dengan sistem seleksi yang ketat.

“Kategori organisasi kemasyarakatan yang dievaluasi adalah kategori gajah, macan, dan kijang. Setelah dilakukan penilaian secara profesional dan sesuai fakta di lapangan terhadap setiap kategori, akhirnya ditentukan organisasi kemasyarakatan yang dinilai tim independen telah siap bekerjasama dengan Kemendikbud,” kata Praptono.

Proses evaluasi proposal terdiri atas evaluasi administrasi yang dilakukan tim verifikasi administrasi Kemendikbud, dilanjutkan dengan evaluasi teknis substantif, evaluasi pembiayaan, dan verifikasi yang dilakukan tim independen.

“Setelah melalui keseluruhan proses evaluasi yang sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, 183 proposal dari 156 organisasi kemasyarakatan dinyatakan memenuhi kriteria untuk melaksanakan program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan dana bantuan pemerintah,” terang perwakilan tim evaluasi proposal SMERU, Akhmadi.

Dijelaskan Akhmadi, proposal terpilih, dipercaya dapat mendukung kebijakan Merdeka Belajar dan dinilai mampu mendukung transformasi pendidikan di Indonesia. “Proposal yang terpilih mewakili seluruh wilayah di Indonesia. Gagasan-gagasan yang ditawarkan juga kami yakini dapat diimplementasikan dan memberikan perubahan yang bermakna”.

Terkait terlaksananya seluruh proses evaluasi, Akhmadi juga menyampaikan, dalam proses evaluasi proposal, diberlakukan mekanisme double blind review, dimana identitas organisasi kemasyarakatan dan identitas evaluator saling terjaga dari satu sama lain. Hal ini memungkinkan penilaian proposal dilakukan secara obyektif, netral, dan adil berdasarkan ranking.

Disesuaikan dengan Pandemi

Program Organisasi Penggerak dirancang sebelum masa pandemi COVID-19. Direktur Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Santi Ambarrukmi pada kesempatan ini menyampaikan penyesuaian kegiatan Program Guru Penggerak di masa pandemi.

Santi menerangkan, dengan dikeluarkannya kebijakan protokol kesehatan dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), beberapa penyesuaian sudah dipersiapkan. Hal ini semata-mata untuk memastikan bahwa organisasi kemasyarakatan yang nantinya akan menjalankan program benar-benar dapat kita pertanggungjawabkan.

“Penyesuaian kegiatan Program Organisasi Penggerak di masa pandemi berfokus pada persiapan pelaksanaan kegiatan bersama organisasi kemasyarakatan yang terpilih. Hal ini kita lakukan untuk memastikan tiap-tiap proposal dapat diimplementasikan secara maksimal mulai Januari 2021,” lanjut Santi.

Proses evaluasi Program Organisasi Penggerak dilakukan tidak hanya ketika pendaftaran. Kemendikbud akan melakukan peninjauan dan evaluasi secara berkala untuk melihat sejauh mana hasil yang dicapai oleh organisasi dalam meningkatkan mutu pembelajaran siswa.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!