YOGYAKARTA, MENARA62.COM — Mejelis Hakum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menandaskan ada indikasi penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah mendesak pemerintah agar menghormati independensi KPK.
Demikian pandangan Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah yang dibacakan Ketuanya, Dr. Trisno Raharjo, S.H. M.Hum., yang didampingi Sekretaris, Rahmat Muhajir Nugroho, S.H. M.H., di Kampus 4 Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, Senin (30/12/2019). Pandangan tersebut sebagai sikap atas Rancangan Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan KPK yang sedang disusun eksekutif.
Lebih lanjut Trisno Raharjo, mengatakan Rancangan Perpres tersebut masih dalam upaya eksekutif menempatkan KPK di bawah kendalinya. Tren ini merupakan hal yang negatif karena pemerintah tidak menunjukkan political will yang tunduk pada konsep rule of law dan constitutionalism yang dianut Indonesia.
Kata Trisno Raharjo, beberapa hal yang perlu dicermati dalam rancangan tersebut di antaranya, eksekutif mengabaikan independensi KPK dengan peraturan yang menempatkan Pimpinan KPK sebagai bawahan langsung Presiden. Sedangkan relasi yang diatur dalam Undang-Undang KPK merupakan relasi penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan selama satu tahun lembaga KPK oleh Pimpinan KPK. Laporan tersebut ditujukan kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Selain itu, kata Trisno, Rancangan Pasal 2 Perpres memberikan kewenangan tambahan sebagai penyidik dan penuntut umum kepada Komisioner KPK. Padahal dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, kewenangan tersebut tidak ada.
“Penambahan kewenangan ini melanggar prinsip penyusunan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Penambahan kewenangan tersebut harus dimasukkan dalam UU. Bukan melalui Perpres,” tandas Trisno.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menyampaikan sikapnya. Pertama, memandang Pembentukan Perpres ini bertentangan dengan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, materi yang diatur bertentangan dengan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kedua, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah meminta agar pemerintah untuk menghormati independensi KPK, melalui penyusunan Perpres yang tidak melemahkan dan menghilangkan independensi KPK. Ketiga, Mejelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah meminta dengan hormat, agar Presiden tidak membuat peraturan presiden yang bertentangan dengan prinsip-negara hukum dan Presiden harus tunduk kepada UUD 1945 yang di dalamnya menegaskan bahwa lndonesia negara demokrasi konstitusional dan negara berdasarkan hukum.