29.4 C
Jakarta

Adab dan Sopan Santun para Perokok di Australia

Baca Juga:

Hampir dapat dipastikan, sebagian besarĀ  masyarakat, dimanapun dia berada, tahu bahwa merokok dapat membawa malapetaka atau marabahaya, baik bagi dirinya maupun kepada orang lain. Karena pada pembungkus rokok, sudah ada penjelasan tentang bahaya rokok.

Hanya atas berbagai faktor, pengetahuan atas bahaya tersebut, seakan menjadi sirna akibat pentingnya merokok bagi seseorang. Tentu hal ini harus dihormati sebagai hak individu sehingga tidak boleh dilarang sama sekali. Sebab pelarangan bagi orang yang merokok, selain dapat mengganggu hak pribadinya, juga boleh jadi menimbulkan dampak sosial, ekonomi dan politik.

Itulah sebabnya, di berbagai negara, termasuk negara maju, walaupun menyadari betapa bahayanya merokok, tetapi tidak bisa sama sekali melarang warganya untuk menyulutkan batang rokok ke bibirnya, lalu memantiknya dengan korek api atau sejenisnya. Pemerintah hanya bisa membatasi atau memberi peringatan akan bahayanya merokok.

Saya termasuk orang yang tidak merokok. Diantara kami bersaudara kandung, ada yang merokok ada yang tidak. Salah satu bentuk kesyukuran saya dalam hidup ini adalah karena saya tidak merokok.

Dulu ketika usia SMP saya pernah merokok dengan teman-teman saat gotong royong panen padi di sawah. Lalu saya pernah batuk dan mengeluarkan darah. Sejak saat itu saya bertekat tidak akan merokok lagi.

Ketika SMA saya pernah tergoda merokok oleh teman-teman. Awalnya mau merokok, beberapa kali sempat ikut merokok, tapi saya teringat kasus tadi. Akhirnya saya tak mau merokok lagi. Hingga sekarang. Makanya bagi saya, tidak merokok. Ini salah satu nikmat Allah SWT yang harus saya syukuri. Syukur sesyukur-syukurnya.

Seorang profesor kami di Universitas Hasanuddin dulu, seorang dokter, dia perokok berat. Ia tahu bahwa merokok ituĀ  berbahaya. Demikian pula beberapa sahabat saya sekarang, baik yang berpendidikan biasa maupun yang sudah menyandang guru besar, juga perokok dan tahu bahayanya. Namun, mereka tidak bisa menghentikan merokok.

Walaupun, Majelis Tarjih PP Muhammadiyah telah menfatwakan bahwa merokok itu haram, tapi dalam hal ini, banyak yang tidak berkenan mematuhi aturan fatwa tersebut. Dia bisa saja mencari alibi dan menjelaskan secara rinci dengan dalil yang jelas untuk membantah fatwa tersebut.

Demikianlah, merokoh jadi sisi-sisi kehidupan yang tidak terpisahkan dari lingkungan juga masyarakat kita. Mereka tahu akibat atau dampak jika melakukan sesuatu tapi tidak mauĀ  menghindari, bahkan keberatan jika ditegur. Jika ada larangan, maka dicari celah menghindari larangan tersebut. Dalam banyak kasus, halĀ  seperti ini sering kita temui dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Seorang kawan saya, Muhammad Izzul Muslimin, mantan anggota KPI, pernah ditanya. Mengapa anda tidak mau merokok? Jawabannya sangat sederhana. “Kalau hidup ini bisa dijalani tanpa merokok, lalu untuk apa mesti merokok?” ujarnya ketika itu.

Sementara kawan yang lain merasa, mereka tidak bisa berpikir jika tidak merokok. Jika tidak merokok, bisa kehilangan kepercayaan diri, pusing kepala, dan seterusnya. Begitulah, merokok boleh dikatakan sudah menjadi pilihan hidup. Amat sangat tergantung dengan kebutuhan hidup dan kesiapan hidup kita.

Bagaimanakah keadaan merokok di Wollongong atau Australia pada umumnya? Ini yang menarik perhatian saya. Di beberapa tempat terdapat larangan merokok. Seperti tidak boleh menjual rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun. Bisa kena denda ratusan Dollar. Bayangkan di kampung dulu, justru anak-anak di suruh beli rokok ke warung. Seolah-olah kita telah mengajari anak merokok.

Dewasa ini, siswa SMP dan SMA juga para mahasiswa sekarang bukan hal yang tabu lagi merokok. Boleh jadi dia merokok bersama dengan guru atau dosennya. Seorang mahasiswaku pernah minta izin keluar ruangan hanya untuk merokok. Merokok di depan kelas, di tangga, kantin, sekretariat, teras masjid, beranda fakultas, menjadi pemandangan yang biasa.

Kepada putraku, selalu saya tekankan agar jangan sampai tergoda untuk merokok. Dalam pengamatan saya, siswa merokok bisa menjadi awal musibah bagi dirinya. Karena setelah merokok, akan melangkah ke hal lain. Menimum minuman keras, berjudi, mencuri dan bahkan pergaulan bebas. Ya, ini dalam pandangan saya, semua itu berawal dari rokok. Walaupun tentu tidak boleh digeneralisir kepada semua pihak.

Area Terbatas

Kembali ke Wollonggong, pemerintah memang tak bisa melarang orang merokok. Baik lelaki maupun perempuan dewasa, banyak yang merokok di sini. Di depan rumah kami, dekat pohon-pohon dan taman, ramai pria dan wanita sebelum masuk pekarangan kampus, berhenti sejenak menghabiskan rokoknya dulu.

Saya lihat sendiri dari lantai tiga rumah kami. Jadi tak mungkin dilarang. Namun yang bisa adalah membatasi lokasi merokok.Ā Di berbagai tempat, ada aturan tertulis terpampang di papan pengumuman tentang lokasi yang boleh merokok. Biasanya di tempat terbuka atau jauh dari gedung, tempat keramaian, atau fasilitas umum.

Misalnya tak boleh merokok di bus umum, halte, ruang kelas, pusat perbelanjaan, restoran, perkantoran dan tempat bermain anak-anak. Di pantai pun tidak semua lokasi boleh merokok, terutama yang ada tanda larangannya. Jika ada orang melanggar, bisa kena denda. Besaran dendanya, tidak main-main. Bisa mencapai puluhan juta Rupiah.

Selain itu, terdapat kebiasaan tidak tertulis tentang adab merokok di sini. Mereka yang akan merokok pastilah sudah tahu tempat-tempat yang dibenarkan untuk merokok. Seperti di pinggir jalan yang tersedia kursi khusus. Memang ada kursi khusus bagi perokok di berbagai lokasi. Taman terbuka yang jauh dari keramaian. Merokoklah di situ sepuas-puasnya. Orang yang tidak merokok, pasti akan menghindari daerah itu. Pada tempat keramaian, jika ada orang merokok, begitu ada orang yang tidak merokok mendekat, maka dia akan mematikan rokoknya atau pergi menjauh.

larangan merokok di jalur pedestrian
Tanda larangan merokok di jalur pedestrian

Di kampus University of Wollongong, terdapat beberapa larangan merokok. Misalnya jarak sepuluh meter dari setiap gedung menjadi lokasi larangan merokok. Bahkan di pedesterian yang ramai dilalui orang, terdapat larangan merokok yang tertulis di atas lantai. Walaupun pedesterianĀ  tempat terbuka, tapi banyak orang lalu-lalang di situ. Demikian juga di dinding atau papan pengumuman lainnya.

Satu hal yang indah adalah kepatuhan dan kesantunan para perokok. Mereka sadar bahwa rokok yang dia hisap bisa mendatangkan bahaya bagi orang lain. Maka dia patuh atas larangan tersebut. Mereka malu merokok yang mengganggu orang lain. Bukan semata karena takut denda, tapi warga di sini memang orang yang patuh kepada hukum yang berlaku atas dasar kemanusiaan. Bukan mencari cara untuk mengelabui aturan untuk kepentingan sendiri.

Penulis:Ā Haidir Fitra Siagian, Gwynneville, Rabu (19/6/2019) jelang magrib

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!