33 C
Jakarta

Asrul Sani Sudah Mundur dari PPP dan Parlemen

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Asrul Sani Sudah Mundur dari PPP dan Parlemen. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan, dirinya telah mundur dari jabatannya sebagai aggota parlemen dan partai politik. Ia memastikan dirinya telah mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR dan Wakil Ketua MPR, serta telah keluar dari PPP.

Arsul mengungkapkan, pengunduran ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) dan UU MD3 (MPR, DPR, DPRD, dan DPD). Ia mengatakan, menurut UU MK, seorang hakim tidak boleh merangkap jadi pejabat negara.

“Saya telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR dan MPR RI pada Minggu pertama Desember 2023. Kemudian seorang Hakim MK tidak boleh jadi anggota partai politik, apalagi pengurus,” kata Arsul usai membacakan sumpah jabatan Hakim MK dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

“Saya juga telah mengajukan pada bulan Desember itu pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di Partai Persatuan Pembangunan (PPP).”

Asrul mengatakan, dirinya juga telah mengundurkan diri sebagai wakil ketua Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Arsul juga menyatakan, telah mundur dari sebuah kemitraan kantor hukum, di mana ia pernah bergabung sebelum menjadi anggota DPR.

“Jadi, harus semuanya clear (jelas), kalau soal clean (bersih) kan masih harus dibuktikan nanti (ketika bertugas di MK),” katanya.

Arsul Sani menjadi hakim MK menggantikan Wahiduddin Adams yang memasuki masa pensiun. Berdasarkan laman MK Wahiduddin purna tugas pada 17 Januari 2024. Pengangkatan Arsul tersebut sebagaimana Keputusan Presiden RI Nomor 102 P Tahun 2023. Yaitu tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh DPR.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!