27.7 C
Jakarta

Banyak Tak Sesuai Kelasnya, Kemenkes Reviu Rumah Sakit

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada awal tahun 2019 menemukan banyaknya rumah sakit yang tidak sesuai kelasnya dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Terhadap penemuan BPKP tersebut, Kemenkes mengambil langkah penataan layanan rumah sakit dengan review (reviu) dan penyesuaian kelas rumah sakit.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kemenkes RI dr. Bambang Wibowo, Sp.OG(K), MARS mengatakan reviu kelas akan dilakukan terhadap seluruh RS. Namun untuk sekarang ini reviu hanya akan dilakukan terhadap RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Dari 2.170 RS yang bekerjasama dengan BPJS, setelah dilakukan reviu dengan menggunakan standar SDM dan sarana prasarana, dan alat kesehatan secara online berdasarkan Permenkes 56 tahun 2014, ada 615 RS yang direkomendasikan untuk disesuaikan kelasnya,” kata Bambang, Kamis (25/7/2019).

Secara rinci dari 2.170 RS yang telah dilakukan reviu dengan hasil untuk RS kelas A sebanyak 47 RS sesuai dan 9 RS tidak sesuai; untuk RS kelas B sebanyak 270 RS sesuai dan 88 RS tidak sesuai; untuk RS kelas C sebanyak 839 RS sesuai dan 325 RS tidak sesuai; serta RS kelas D sebanyak 399 RS sesuai dan 193 RS tidak sesuai.

Reviu kelas dilakukan untuk mengetahui gambaran dari kompetensi rumah sakit. Dirjen Bambang menambahkan kelas RS itu sebetulnya menggambarkan kompetensi sebuah fasilitas layanan kesehatan, karena kompetensi rumah sakit tersebut dibentuk atas Sumber Daya Manusia, sarana prasarana dan alat.

“Kalau misalnya RS satu punya dokter bedah sementara RS satu tidak, tentu kompetensinya berbeda. Tapi kalau ada dokter bedah di RS ketika tidak punya kamar operasi, dia tidak bisa berkerja optimal, atau di dalam kamar operasi tidak ada alatnya juga tidak akan bekerja optimal. Perhitungan untuk reviu kelas rumah sakit yang dilakukan berdasarkan pada sarana prasarana, alat, dan SDM akan diketahui gambaran yang sebenarnya dari kompetensi RS,” ucapnya.

Saat ini sudah dilakukan penetapan rekomendasi kelas sesuai dengan regulasi. Penetapan kelas dilakukan oleh pemerintah daerah dan Kemenkes. Kewenangan pemberian ijin RS kelas A adalah Kemenkes, RS kelas B diberi ijin oleh pemerintah provinsi, serta RS kelas C dan D diberi ijin oleh pemerintah kabupaten/kota.

Bagi RS yang direkomendasikan turun kelas memiliki kesempatan masa sanggah selama 28 hari. Masa sanggah diberikan untuk melihat ulang kompetensi setiap RS, kemudian kalau ada yang tidak sesuai dapat dilaporkan langsung ke Kemenkes, disertai data dukungnya.

“Data yang digunakan untuk reviu adalah data terakhir yang diupdate oleh masing-masing RS dengan pada 27 Mei 2019. Jadi diberi kesempatan masa sanggah ini untuk RS kalau ada yang merasa keliru atau gak sesuai. Masa sanggah sampai tanggal 12 Agustus,” kata Dirjen Bambang.

Setelah adanya laporan dari RS itu akan dilakukan pendataan ulang oleh Kemenkes paling lama 2 minggu. Selanjutnya akan disampaikan ke pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan sebagai rekomendasi untuk penyusunan kelas.

Kemenkes juga akan mengirimkan surat ke BPJS Kesehatan terkait hasil penetapan rekomendasi setelah pendataan ulang untuk dasar kontrak pembayaran RS. Karena tarif RS dasarnya INA CBGs.

Riviu kelas juga akan dilakukan terhadap RS yang saat ini belum kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Tujuanya untuk menata agar layanan kesehatan lebih baik, menggambarkan kompetensi RS yang sebenarnya, penataan rujukan agar lebih baik, dan pembayaran oleh BPJS Kesehatan juga sesuai.

“Sekali lagi apa yang dilakukan Kemenkes berusaha untuk menata lebih baik dan sebagai fungsi pembinaan dan pengawasan. Kemudian nanti juga RS bisa mempesiapkan diri melakukan perbaikan dan perencanaan yang lebih baik,” kata Dirjen Bambang.

RS yang turun kelas nantinya boleh mengajukan naik kelas dengan merubah pada SDM, sarana prasarana, dan alat sesuai Permenkes 56 tahun 2014.

 

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!