Jakarta, Menara62.com- Angkatan Muda Muhammadiyah dan Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau mengeluarkan pernyataan sikap usai melaksanakan pertemuan di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Rabu (25/1/2017).
Hadir di antara Angkatan Muda Muhammmadiyah itu seperti Dahnil Anzar Simanjuntak selaku Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Diyah Puspitarini Ketua Umum Nasyiatul ‘Aisyiyah, Ketua PP IPM Nurcholis Ali Syahbana dan Muhammad Solihin S selaku Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah.
Muhammad Solihin dalam pernyataan sikap tersebut menyampaikan bahwa di negara ASEAN Indonesia adalah negara yang tertinggal dalam penerapan regulasi larangan iklan rokok. Malaysia, Singapura, Brunei, Thailand yang telah lebih dahulu komitmen menetapkan dan menerapkan UU tersebut.
“Hukum yg efektif adalah hukum yg lahir dari respon publik. Sehingga dibutuhkan upaya massif untuk mensosialisasikan tentang larangan dan bahaya rokok, agar masyarakat mampu memahami dan merespon aturan yang sementara kita dorong,” kata alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini, Rabu (25/1/2017).
Urgensi Pelarangan Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok ini masih dalam pernyataan sikap tersebut, karena Industri rokok berusaha mengembangkan pasar dan menargetkan generasi muda, baik untuk meningkatkan jumlah perokok baru maupun untuk menggantikan penurunan perokok yang berusia lanjut.
Berbagai data mengungkap bahwa lebih dari 63% perokok mulai merokok pada usia dibawah 20 tahun. Melalui iklan dan berbagai tehnik pemasarannya, industri rokok merekrut 3,9 juta perokok Pemula usia 10-14 tahun.