30.3 C
Jakarta

Berikut Tuntunan Puasa Menurut Putusan Tarjih Muhammadiyah

Baca Juga:

SOLO, MENARA62.COM – Menjelang bulan Ramadan yang penuh kebaikan datang, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) mengadakan Kajian Tarjih Online menyoal tentang puasa, Selasa (20/2) dengan mengangkat tema “Tuntunan Shiyam Ramadan”. Kajian tarjih ini merupakan agenda rutin dari UMS yang diselenggarakan pada tiap hari Selasa melalui zoom meeting dan disiarkan secara langsung di TV Muhammadiyah.
Wakil Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr., H. Syamsul Hidayat, M.Ag., mengucapkan rasa syukur karena sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadan. Majelis Tarjih dalam hal ini sudah menerbitkan Tuntunan Ibadah pada bulan Ramadan untuk warga Muhammadiyah.
“Dituntunkan agar setiap muslim atau muslimah mempersiapkan diri pribadi baik pribadi secara lahir maupun batin,” ungkap Syamsul Hidayat.
Pada awal pemaparan, Syamsul menjelaskan pengertian Shiyam (Puasa) menurut bahasa berarti menahan diri dari sesuatu. Sedangkan menurut istilah, puasa adalah menahan diri dari makan, minum, hubungan seksual suami isteri dan segala yang membatalkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat karena Allah SWT.
“Dasar keharusan niat berpuasa karena Allah, terdapat pada Qs. Al-Bayyinah (98): 5 yakni supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus,” jelas Dekan Fakultas Agama Islam UMS itu..
Kemudian jumlah hari berpuasa dimulai pada tanggal 1 bulan Ramadan dan diakhiri pada tanggal terakhir bulan Ramadan (29 hari atau 30 hari tergantung kondisi bulan tersebut).
“Dasar yang menjadi kewajiban puasa sesuai dengan firman Allah SWT pada Qs. Al-Baqarah (2): 183 yaitu; Hai orang-orang yang beriman, di wajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” paparnya.
Selain itu terdapat Hadist Rasulullah Muhammad SAW dari ‘Abdullah r.a (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah bersabda: Islam dibangun di atas lima dasar, yakni bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah; mendirikan shalat; menunaikan zakat; mengerjakan haji; dan berpuasa pada bulan Ramadan.
“Orang yang diwajibkan berpuasa Ramadan adalah semua muslimin dan muslimat yang sudah baligh dan berakal sehat. Kemudian ada juga orang yang tidak diwajibkan puasa dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadan yaitu perempuan yang mengalami haidh dan nifas,” ujar Syamsul Hidayat.
Namun terdapat pula, orang yang diberikan keringanan dan orang yang boleh meninggalkan puasa. Pertama adalah orang yang diberikan keringanan atau dispensasi untuk tidak berpuasa, dan wajib mengganti yaitu mengqadha di luar bulan Ramadan. Kemudian, bagi orang yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa, dapat menggantinya dengan fidyah.
Wakil Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu juga menerangkan bahwa, Islam itu memberikan kemudahan. Maka dalam ayat Al-Baqarah 185 Allah SWT telah memberikan keringanan atau kemudahan untuk kalian (red:manusia) dan tidak menghendaki kesulitan.
“Dalam melaksanakan ibadah, ketika manusia mengalami kesusahan atau kesulitan Allah memberikan alternatif atau kekurangannya. Jadi tidak usah khawatir dalam menjalankan syariat Islam,” pungkas Dosen UMS itu. (*)
- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!