34 C
Jakarta

DBHCHT Dapat Dimanfaatkan untuk Percepatan Kawasan Tanpa Rokok Menuju Aceh Sehat 2025

Baca Juga:

BANDA ACEH, MENARA62.COM –  Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Aceh bersama The Aceh Institute dan TheUunion, mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Diskusi Online Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Pajak Rokok Daerah untuk Program Kawasan Tanpa Rokok di Aceh.

Sebagai narasumber Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah III Kementerian Dalam Negeri  R. Budiono Subambang, S.T, MMP. Dosen Departemen Ilmu Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Dr. Abdillah Ahsan, S.E., M.S.E. Kepala Subdirektorat Dana Bagi Hasil, Direktorat Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan RI Mariana Dyah Savitri, S.E., Ak., M.B.A., Ph.D.

Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan RI Mariana Dyah Savitri mengatakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selayaknya dapat dimanfaatkan dalam hal pengendalian tembakau di kabupaten sering sekali tidak dimanfaatkan secara maksimal. Kabupaten/kota yang bukan penghasil tembakau memiliki keraguan untuk menggunakan dana tersebut sehingga mengakibatkan dana tidak termanfaatkan dengan baik.

Dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 230/PMK.07/2020 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021 disebutkan bahwa pada tahun 2021, Aceh mendapatkan total DBHCHT sebesar Rp12.979.709.000, Kota Banda Aceh merupakan penerima DBHCHT terbesar di Aceh mencapai Rp2.831.936.000.

DBHCT secara garis besar diperuntukkan bagi upaya kesejahteraan masyarakat sebanyak 50% dari total dana, masing-masing 25% untuk bidang kesehatan dan penegakan hukum.

Dalam perjalanannya, Kota Banda Aceh telah memanfaatkan DBHCHT ini untuk melaksanakan berbagai kegiatan kesehatan. “Oleh karena itu, isu terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ini menjadi penting untuk didiskusikan guna memaksimalkan pemanfaatan dana pengendalian tembakau di Kota Banda Aceh,” kata Mariana Dyah

Kegiatan diskusi dan sosialisasi yang apik ini di pandu oleh MC Tahara Dilla Santi, M. Biomed (MTCC UNMUHA) Moderator Dr. Febyolla Presilawati, S.E., M.M. (MTCC UNMUHA) Notulensi Hanifah Hasnur, S.Pd, SKM MKM.

Kegiatan yang bertujuan mensosialisasikan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Pajak Rokok di Aceh melibatkan Provinsi Aceh, Kabupaten Nagan Raya, Kota Banda Aceh dan  Aceh Timur

Sedangkan pemantik lainnya R. Budiono Subambang, S.T, MMP dan Dr. Abdillah Ahsan, S.E., M.S.E mengajak peserta diskusi dan sosialisasi untuk mensinergikan belanja strategis Dana Bagi Hasil Cukai, Tembakau di Kota Banda Aceh untuk upaya pengendalian tembakau dalam mewujudkan Aceh Sehat 2025 serta Tersusunnya rekomendasi Kepada walikota Banda Aceh terkait penguatan kebijakan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!