SURABAYA, MENARA62.COM — Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya meninggal dunia pada Senin (16/9/2019) sore. Fuad meninggal dunia di RSUD dr Soetomo Surabaya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami kepada wartawan, Senin petang, memastikan kabar meninggalnya Fuad Amin.
SriPuguh mengatakan, Fuad mempunyai catatan penyakit yang cukup serius, yakni penyakit jantung, paru, dan urologi alias organ saluran kemih. Selama menjalani masa tahanan, Fuad telah tujuh kali menjalani perawatan medis yang terdiri dari lima kali di RSUD Sidoarjo dan dua kali di RSUD dr Soetomo.
Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto menyampaikan, Fuad mulai dirawat di RSUD dr Soetomo pada Sabtu (14/9/2019) setelah sebelumnya dirawat di RSUD Sidoarjo sejak Sabtu (7/9/2019).
Ade mengatakan, Fuad kritis pada Senin saat menjalani perawatan di RSUD dr Soetomo. Tim dokter RSUD dr Soetomo, kata Ade, sempat melakukan tindakan kompresi jantung karena Fuad mengalami henti jantung mendadak atau cardiac arrest, tetapi upaya itu tak menolong.
“Sekitar pukul 16.12 WIB, Fuad Amin dinyatakan meninggal oleh dokter di RS dr Soetomo,” ujar Ade.
Ade menyebut, jenazah Fuad akan diserahkan kepada pihak keluarga setelah proses administrasi selesai. Fuad mendekam di penjara setelah divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Oktober 2015.
Suap
Fuad dinyatakan terbukti menerima suap dari Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko, terkait pengurusan izin tambang di Bangkalan, Jawa Timur. Atas putusan itu, dia mengajukan banding. Banding ditolak, bahkan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terhadap mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.
Fuad yang sebelumnya divonis delapan tahun penjara, ditambah hukumannya menjadi 13 tahun penjara. Akhir Desember 2018, tahanannya dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Kelas 1 Surabaya yang dikenal dengan nama Lapas Porong karena sakit yang dideritanya.