26.2 C
Jakarta

Industri Farmasi Kesulitan Mendapatkan Bahan Baku Obat yang Halal

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM– Sulitnya mendapatkan bahan baku obat yang halal, mendorong sejumlah perusahaan farmasi melakukan ‘pelanggaran’ . Beberapa jenis suplemen kesehatan atau obat terpaksa menggunakan bahan baku atau material dengan kandungan pancreatin atau DNA babi.

Fakta tersebut terungkap pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IX DPR RI dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta 13 industri farmasi, Rabu (21/03/2018).

Dalam keterangan yang dikemukakan oleh 13 industri farmasi, hampir semuanya menyampaikan sulitnya mendapatkan bahan material obat non pancreatin. Sehingga untuk beberapa suplemen maupun obat terpaksa menggunakan bahan mengandung pancreatin.

PT Hansen Laboratories misalnya, memproduksi suplemen kesehatan bermaterial pancreatin, meski sejak 2014 sudah tidak lagi memproduksi. Alasannya kesulitan memperoleh bahan material obat bersertifikat halal.

Hal yang sama juga dilakukan PT Soho Farmasi dimana perusahaan tersebut pernah mengembangkan suplemen kesehatan mengandung pancreatin. Tetapi sejak 2015 perusahaan tersebut menghentikan produksi suplemen kesehatan yang mengandung pancreatin dengan alasan nilai penjualannya yang kecil serta sulitnya mendapatkan bahan meterial yang halal.

Wakil Ketua dan juga Anggota Komisi IX DPR RI Dede Yusuf menyadari bahwa untuk mendapatkan bahan material obat yang halal memang cukup sulit. Karena sekitar 90 persen bahan baku obat di Indonesia saat ini masih impor.

Karena itu Dede Yusuf bisa memahami munculnya sejumlah suplemen kesehatan yang mengandung pancreatin. Sebab pada dasarnya penggunaan pancreatin pada obat atau suplemen makanan memang tidak dilarang.

“Banyak obat di dunia yang menggunakan pancreatin dan itu biasa saja. Tetapi untuk Indonesia yang notabene mayoritas penduduknya adalah muslim, penggunaan pancreatin tentu tidak dibolehkan mengingat babi memang diharamkan. Kalau ada yang menggunakan, harus diinformasikan secara jelas supaya kaum muslim tidak mengonsumsinya,” kata Dede.

Pada sejumlah kasus suplemen yang mengandung pancreatin yang beredar dan diproduksi di Indonesia, ternyata kandungan pancreatin ini tidak diinformasikan dengan jelas. Akibatnya menimbulkan reaksi yang keras ditengah masyarakat.

“Jadi sulitnya mendapatkan bahan baku obat bersertifikat halal tidak boleh dijadikan alasan oleh industri farmasi untuk menggunakan pancreatin secara sembarangan tanpa informasi yang jelas,” tukasnya.

BPOM, lanjut Dede Yusuf, harus melakukan fungsi pengawasannya dengan baik. Pengujian terhadap obat dan suplemen yang beredar dipasaran harus dilakukan secara rutin untuk memastikanbahwa produk yang dikonsumsi masyarakat terjamin keamanannya dan kehalalannya.

Bagi Dede Yusuf, sulitnya memperoleh bahan baku obat bersertifikat halal menjadi momentum yang baik untuk mengembangkan bahan baku obat dari jenis tumbuhan.

BPOM harus awasi

BPOM juga diminta terus mengawasi produk-produk suplemen mengandung enzim/DNA babi yang sudah ditarik izin edarnya. Sebab ternyata, beberapa produk suplemen mengandung enzim babi hingga saat ini masih dijual bebas dipasaran, terutama melalui sistem penjualan online.

“Masih ditemukan produk suplemen mengandung enzim babi yang dijual dipasar online. Salah satu contohnya adalah Librozym dan Librozym plus yang diproduksi oleh Hexapharm Jaya Laboratories,” kata Dede Yusuf.

Menurut Dede Yusuf semestinya jika produk sudah ditarik izin edarnya, produsen sudah menarik dari peredaran baik penjualan langsung maupun secara online selambatnya satu bulan setelah pencabutan izin edar.dan BPOM wajib untuk memastikan apakah produk benar-benar sudah ditarik semua atau belum, guna melindungi masyarakat.

Sementara itu Sestama BPOM Elin Herlina dalam penjelasannya mengatakan BPOM senantiasa mengawasi peredaran obat dan makanan baik pada pre market maupun post market. Hasil pengawasan BPOM ditemukan 13 produsen obat telah memproduksi suplemen dengan bahan material yang mengandung enzim atau DNA babi (pancreatin). Dari 13 kasus tersebut,  8 industri farmasi tidak memperpanjang izin edar, 4 industri farmasi mengembalikan izin edarnya dan 1 industri farmasi tidak terdeteksi mengandung fragmen DNA babi sehingga masih beredar di saranan kesehatan.

“Kasus terakhir adalah enzyplex dan viostin DS. Kami masih terus menelusuri kasus dua suplemen tersebut. Karena pada pre market, produsen mencantumkan bahan material suplemen sesuai dengan aturannya dan tidak mengandung enzim babi,” katanya.

Setelah dilakukan pengawasan di lapangan ternyata dua produk tersebut mengandung enzim babi. Karenanya pihak BPOM telah menarik izin edarnya dan meminta produsen yakni PT Medifarma Laboratories dan PT Pharos Indonesia untuk menarik produk dari pasaran.

“Kita sudah kasih tenggang waktu satu bulan. Jika ternyata di pasaran masih ada,maka tentu kami akan meminta penjelasan dari produsen,” katanya.

BPOM juga mengerahkan balai POM yang ada di daerah untuk mengawasi proses penarikan produk kedua suplemen tersebut.

Hingga kini BPOM masih menelusuri terkait adanya kandungan pancreatin dalam produk enzyplex dan viostin DS tersebut. Apakah ada kesalahan dari impor bahan materi, atau pada distributor atau kelalaian memang sengaja dilakukan produsen. Sebab pada pre market yakni saat izin edar diajukan, tidak ditemukan pemanfaatan pancreatin dalam dua suplemen kesehatan tersebut. Namun faktanya saat BPOM melakukan uji laboratorium pada sampel produk yang diambil di lapangan, ditemukan kandungan pancreatin pada dua produk suplemen kesehatan tersebut.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!