26.1 C
Jakarta

Kantor Bahasa Kepulauan Riau Gelar Diseminasi Layanan Profesional Bahasa dan Hukum

Baca Juga:

TANJUNG PINANG, MENARA62.COM – Linguistik forensic semakin dibutuhkan untuk mengatasi fenomena perang bahasa yang kian marak terjadi dewasa ini. Terlebih lagi karena adanya media elektronik yang menunjang penyebaran informasi secara luas.

Hal itulah yang melatarbelakangi Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau menggelar kegiatan Diseminasi Layanan Profesional Bahasa dan Hukum pada 9 Februari 2021. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Prof. E. Aminudin Aziz, M.A., Ph.D.

Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), kegiatan diseminasi ini dilaksanakan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Badan Bahasa.

“Meskipun pelaksanaannya sempat terkendala karena situasi pandemi Covid-19, kegiatan Diseminasi Layanan Profesional Bahasa dan Hukum ini akhirnya dapat dilaksanakan di tiga daerah sesuai dengan yang telah direncanakan oleh Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau,” tutur Kepala Kantor Bahasa Kepulauan Riau Asep Juanda S.Ag,. M.Hum dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/10/2021).

Adapun tujuan diadakannya diseminasi tersebut lanjut Asep adalah untuk menyebarkan informasi terkait bahasa dan hukum agar dapat dipahami oleh pihak-pihak yang tugas dan fungsinya bersinggungan dengan bahasa dan hukum.Tujuanlainnya adalah untuk menyosialisasi layanan ahli profesioal yang dimiliki oleh Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau di bidang bahasa dan hukum.

Harapannya kedepan, antara Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau dengan pihak-pihak lain yang bergerak di bidang hokum terjalin kerjasama yang baik sehingga pelayanan di bidang bahasa dan hokum kepada masyarakat dapat dilakukan secara maksimal.

Diseminasi Layanan Profesional Bahasa dan Hukum Tahun 2021 digelar di Kota Tanjungpinang, tepatnya di Hotel Aston Tanjungpinang. Kegiatan dibuka oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Prof. E. Aminudin Aziz, M.A., Ph.D. yang sekaligus menjadi narasumber. Hadir pula Kepala Bagian Perundang-undangan, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Kuntum Purnomo, S.H., M.H. yang juga menjadi narasumber.

Kegiatan Diseminasi Layanan Profesional Bahasa dan Hukum di Kota Tanjungpinang ini diikuti oleh 30 peserta yang merupakan perwakilan dari berbagai instansi berkaitan dengan pelayanan, praktisi, atau akademisi di bidang hukum, seperti pengadilan, kejaksaan, kepolisian, kantor hukum/advokat, bagian hokum pemerintah daerah, dan universitas yang ada di Kota Tanjungpinang.

Dalam sambutannya, Kepala Badan Bahasa Prof Aminudin mengatakan linguistic forensic dapat dimanfaatkan untuk kepentingan penyusunan dokumen hukum, proses peradilan, atau penentuan alat bukti. Banyak kasus hukum, seperti pencemaran nama baik, penghinaan, penghasutan, penyebaran berita bohong, dan fitnah yang bermula dari retorika berbahasa.

“Kasus-kasus tersebut melibatkan unsur-unsur bahasa yang dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti dalam proses peradilan. Untuk membuktikan status hukumnya, dapat dilakukan analisis linguistic,” jelasnya.

Selain materi terkait linguistic forensik, para peserta juga mendapatkan materi terkait proses penyusunan Perda di bidang bahasa dan hukum dari Kuntum Purnomo, S.H., M.H. Menurutnya dalam penyusunan Perda, yang paling utama adalah menyiapkan naskah akademik untuk membuat Ranperda yang selanjutnya dapat dibahas atau ditetapkan menjadi Perda.

Kegiatan Diseminasi Layanan Profesional Bahasa dan Hukum di Kota Tanjungpinang dilaksanakan dengan melibatkan berbagai instansi terkait yang umumnya merupakan pemberilayanan di bidang hukum. Diseminasi ini menjadi langkah awal terjalinnya sinergi antar pihak terkait guna dapat melibatkan bahasa dalam berbagai penyelesaian kasus hukum, khususnya terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang beberapa tahun terakhir semakin marak terjadi. Oleh karena itu, untuk penanganannya diperlukan analisis kebahasaan. 

Penyuluhan Kemahiran Berbahasa Indonesia

Selain menggelar kegiatan Diseminasi Layanan Professional Bahasa dan Hukum, Kantor Bahasa Provinsi Riau juga menggelar kegiatan Penyuluhan Kemahiran Berbahasa Indonesia bagi Calon Tenaga Profesional dan Tenaga Profesional Kota Batam. Kegiatan tersebut digelar pada 16 s.d. 18 Februari 2021 di Hotel Harmoni One, Batam. Kegiatan diikuti 60 peserta dengan rincian 30 orang tenaga profesional yang terdiri atas sekretaris lurah dan 30 orang mahasiswa untuk calon tenaga professional.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, H. Jefridin, M.Pd..Selain itu, kegiatan dihadiri pula oleh beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Batam, di antaranya; Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arula, S.Pd.; Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, H. Samsudin; Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Drs. Ardi Winata; dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdako Batam, Sri Indra Praja.

Penyuluhan yang berlangsung selama tiga hari ini diisi dengan berbagai materi terkait kemahiran berbahasa Indonesia oleh beberapa pemateri, yaitu Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau, Asep Jaunda, S.Ag., M.Hum.; Dosen STAIN Sultan Abdurrahman, Cut Purnama Sari, M.Pd.; Dosen Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia UMRAH, Harry Ardheska, M.Pd.; Koordinator UKBI Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau, Novianti, S.Pd.; dan Penyuluh Balai Bahasa Provinsi Riau, Dr. Fatmawati Adnan, M.Pd..

Tujuan utama penyuluhan ini ialah untuk meningkatkan kemahiran peserta dalam berbahasa Indonesia yang baik dan benar dengan harapan materi-materi yang diperoleh bisa dijadikan pedoman bagi peserta khususnya mengenai kebakuan kebahasaan untuk kepentingan peserta di lingkungan kerja atau lingkungan belajar.

Penyuluhan ini juga akan berguna bagi peserta untuk mengetahui lebih lanjut perubahan-perubahan kebijakan yang telah dilakukan tentang kebahasaan dan kesastraan Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan kemahiran peserta dalam berbahasa Indonesia yang baik dan benar., meningkatkan sikap positif terhadap penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dan menambah wawasan peserta terhadap permasalahan kaidah-kaidah kebahasaan.

Pembinaan Pegiat Literasi Se-Kota Batam

Kemudian, pada tanggal 23—25 Februari 2021, Kantor Bahasa Kepulauan Riau menggelat kegiatan pembinaan Pegiat Literasi se-Kota Batam. Sasaran dalam kegiatan tersebut adalah Komunitas literasi yang ada di Kota Batam, dengan jumlah peserta 30 orang.

Beberapa materi yang disampaikan antara lain Konsep Dasar Kebijakan Literasi oleh Asep Juanda, S. Ag.M,Hum., Gerakan Nasional dan Teknik dan Praktik Literasi Sastra oleh Opik, M.Pd., Ketua Literasi Nasional, Teknik dan Praktik Menulis Cerpen oleh Riawani Elyta, S.Sos., Ketua Literasi Provinsi Kepulauan Riau, serta materi Teknik dan Praktik Pembelajaran Sastra Berbasis Literasi Digital dengan Menggunakan Aplikasi Canva dan Kinde master oleh Azwim Zulliandri, M.Pd., merupakan narasumber literasi nasional, Gerakan Literasi Masyarakat dan Literasi Sekolah oleh Al Hilal, S.Pd., merupakan narasumber literasi tingkat sumatera.

Kantor Bahasa Kepulauan Riau juga melakukan konservasi Sastra Hikayat Nur Muhammad di Desa Musai, Kabupaten Lingga. Ini merupakan upaya pemeliharaan dan pelindungan sesuatu secara teratur untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan dengan jalan mengawetkan; pengawetan; pelestarian.

Hikayat Nur Muhammad ini diperkirakan sudah wujud di Lingga sejak zaman Kesultanan Melayu Riau-Johor-Pahang-Lingga (1828—1911 M) yang berkedudukan (berpusat) di Daik, Lingga. Hikayat ini merupakan salah satu tradisi di bidang keagamaan yang mengisahkan mulai dari kelahiran Nabi Muhammad Saw sampai dengan wafatnya Beliau serta aktivitas yang dilakukannya. Biasanya hikayat yang telah menjadi tradisi ini dilakukan pada acara maulid nabi untuk memperingati kelahiran Nabi Muhammad Saw.

Seiring perkembangan zaman dengan kuatnya pengaruh globalisasi dan teknologi informasi, tradisi ini menurut narasumber sudah tidak dilakukan lagi sejak lima puluh tahun belakangan ini. Adapun narasumber yang ada tinggal dua orang lagi. Itupun sudah berusia sepuh (80 tahun). Padahal tradisi ini merupakan salah satu kekayaan khazanah bangsa yang bersesuaian dengan kultur masyarakat pendukungnya.

Berdasarkan hal tersebut, Kantor Bahasa Kepulauan Riau berupaya melakukan upaya penyelamatan dengan melakukan kegiatan konservasi sekaligus menjadikan sebagai model pembelajaran sastra. Adapun langkah-langkah yang dilakukan dalam upaya konservasi meliputi mengadakan kajian akademis dalam bentuk tertulis, mengadakan pembelajaran kepada generasi muda dan melakukan kegiatan perekaman terhadap narasumber.

Setelah pemelajar menguasai materi yang diajarkan, selanjutnya diadakan penampilan yang menampilkan para pemelajar yang didampingi meastro (narasumber). Kegiatan penampilan ini diadakan di tengah masyarakat pendukungnya, yaitu di desa Musai, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Hasil pembelajaran dan perekaman dijadikan sebagai model pembelajaran sastra.

Diharapkan kegiatan konservasi ini dapat menjadi salah satu bahan (metode) pembelajaran sastra dan bahan rekomendasi untuk pemerintah daerah dalam upaya pelestarian dan pelindungan sastra yang hampir punah.

Inventarisasi Kosakata juga dilakukan Kantor Bahasa Kepualauan Riau. Tim berkoordinasi dengan Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Natuna  pada 24 – 25 Maret 2021 untuk bertemu dengan sejumlah informan antara lain Nurizam, Destriandi, Wahyudi, Umar Natuna dan Said Muhammad Rahimin. Tim berhasil mengumpulkan sejumlah kosakata Melayu Natuna sekaligus mengumpulkan beberapa kosakata Melayu Natuna yang sudah mulai jarang digunakan oleh generasi muda di Natuna.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!