28.3 C
Jakarta

Kemenkes Jadi Penyelenggara Katalog Elektronik Sektoral

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Sistem pengadaan obat dan alat kesehatan sangat kompleks dan ‘njlimet’. Karena itu dibutuhkan kehati-hatian tanpa mempersulit pengadaannya.

“Pengadaan obat ini jelimet sekali misal obat pil, satu pil bisa dua dosis, memang perlu penelitian. Jadi memang benar-benar kompleks,” kata Menteri Kesehatan Nila F Moeloek dalam siaran persnya, Senin (18/2/2019).

Untuk menghindari kesalahan pengadaan obat Kementerian Kesehatan kini telah resmi menjadi penyelenggara katalog elektronik sektoral. Peresmian itu ditandai dengan penandatanganan MoU pembentukan katalog elektronik sektoral oleh Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada Jumat lalu (15/2).

Menkes Nila menyambut baik kerjasama katalog elektronik sektoral ini. Dengan adanya katalog elektronik diharapkan mempermudah akses, misalnya rumah sakit, dalam pengadaan obat dan alat kesehatan.

“Keuntungan e-katalog ini bagus sekali dalam pengadaan obat dan alat kesehatan. Karena pengadaan obat ini sangat kompleks, dan tidak boleh salah dan obat apa yang bisa masuk ke e-katalog,” kata Menkes Nil.

Pemilihan produk yang akan dicantumkan dalam katalog elektronik dilaksanakan oleh kementerian/lembaga. Beberapa produk yang rencananya akan diimplementasikan ke dalam e-katalog sektoral oleh masing-masing kementerian sesuai kewenangannya, pengadaan dari Kementerian Kesehatan berupa obat-obatan dan alat kesehatan.

Kepala LKPP Roni Dwi Susanto mengatakan nantinya pengelolaan e-katalog sektoral dilimpahkan ke masing-masing kementerian. Hingaa 2018 ada 2 penyelenggara katalog elektronik sektoral, yakni Kemendagri dalam pengadaan material e-KTP, dan KPU.

“Pembentukan e-katalog sektoral di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Pertanian diharapkan menjadi trigger pembentukan e-katalog di kementerian/lembaga masing-masing,” kata Roni.

Terimplementasinya e-katalog sektoral di lima kementerian ini juga menjadi ukuran keberhasilan aksi pencegahan korupsi 2019-2020 seperti tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatanganinoleh KPK, Bappenas, Mendagri, MenpanRB, Kepala Staf Presiden pada Desember lalu.

Terbitnya SKB itu untuk melaksanakan ketentuan Perpres nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK).

“Dengan adanya MoU ini masyarakat teresukasi untuk mengikuti proses pengadaan barang dan jasa. Harapan kami bersama ini (e-katalog sektoral) dapat mencegah tindak pidana korupsi,” kata Roni.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!