33 C
Jakarta

Pemda Perlu Perhatikan Kualitas Penyelenggaraan PAUD

Baca Juga:

MAKASSAR, MENARA62.COM – Pemerintah daerah perlu memperhatikan standardisasi lembaga penyelenggara pendidikan anak usia dini (PAUD). Ini penting agar penyelenggaraan PAUD memiliki kualitas yang sama dan bagus.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Didik Suhardi, dalam siaran persnya Senin (18/2/2019) menjelaskan lembaga PAUD terus berkembang pesat di daerah-daerah. Perkembangan tersebut tentu menggembirakan. Hanya saja, Pemda perlu memantau kualitas lembaga PAUD yang ada dengan system standardisasi yang jelas.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD, pasal 1, menyebutkan standar PAUD adalah kriteria tentang pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Didik juga berharap dalam penyelenggaran pembelajaran di PAUD, penyelenggara pendidikan tersebut dapat mengedepankan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

“PPK ditekankan pada penyenggaraan PAUD, bukan calistung (baca, tulis, dan hitung). Begitu juga saat mau masuk Sekolah Dasar tidak boleh ada tes calistung,” pesan Didik.

Penyelenggaraan PAUD untuk tidak mengedepankan calistung tersebut pun didukung oleh Bunda PAUD Provinsi Sulawesi Selatan, Liestiaty F Nurdin. Ia membenarkan bahwa anak-anak usia dini jangan dituntut untuk harus bisa membaca, menulis, dan berhitung.

“Mohon Ibu-ibu juga jangan memaksakan anak-anak yang mau masuk SD harus bisa membaca, karena di TK hanya mengenal huruf saja,” pesan Liestiaty kepada para Bunda PAUD Se-Sulawesi Selatan.

Ia juga memberikan masukkan kepada Kemendikbud untuk membuat regulasi tentang anak yang akan masuk Sekolah Dasar wajib tamat Taman Kanak-kanak.

“Saya berharap pak Sekjen, agar anak-anak tidak dimasukkan ke SD sebelum tamat Taman Kanak-kanak, karena di TK diajarkan bagaimana motoriknya, saling menyayangi sesama teman, dan bagaimana saling berbagi,” imbuh Liestiaty.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!