27.7 C
Jakarta

Kementerian PPPA Luncurkan Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM– Gandeng 11 Kementerian/Lembaga dan 30 Organisasi/Lembaga, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) luncurkan Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak, Jumat (303/11/2017). Gerakan tersebut merupakan upaya bersama untuk menekan angka perkawinan anak yang masih marak di sejumlah daerah.

“Ada lima propinsi yang menduduki peringkat tinggi dalam kasus pernikahan usia anak, pernikahan muda atau pernikahan diri,” kata Menteri KPPPA Yohana Yembise.

Ke-5 propinsi tersebut adalah Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat.

Menurut Menteri Yohana, perkawinan anak bukan sekedar urusan agama. Perkawinan usia anak juga menyangkut pelanggaran hak azasi anak, hak untuk bermain, hak untuk mendapat pendidikan, hak kesehatan dan hak untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Karena itu praktik perkawinan usia anak-anak harus segera dihentikan mengingat implikasi jangka panjangnya sangat merugikan perempuan.

Yohana mengatakan judcial review terhadap UU Perkawinan yang membolehkan perempuan menikah pada usia 16 tahun memang gagal. Tetapi bukan berarti upaya menghentikan perkawinan usia anak harus berhenti sampai disini.

“Ada banyak cara bisa kita lakukan agar perkawinan anak bisa kita stop,” lanjut Menteri Yohana.

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Agama, bahkan ratusan ulama perempuan dan organisasi keagamaan untuk membahas masalah ini. Intinya, mereka mendorong sepenuhnya terhadap segala upaya yang dilakukan KPPPA untuk menghentikan praktik perkawinan usia anak-anak.

Yohana juga mengajak seluruh pemerintah pusat dan daerah, orang tua, lembaga, masyarakat, dunia usaha dan media untuk turut mendukung gerakan bersama yang akan dilaksanakan di lima wilayah di Indonesia.

Data Unicef menunjukkan Indonesia menduduki peringkat ke tujuh di dunia dalam kasus perkawinan anak). Tingginya perkawinan anak di Indonesia ini tentu sangat berdampak besar dalam peningkatan angka kematian ibu dan bayi, putus sekolah, kekerasan dalam rumah tangga, dan kemiskinan, serta turut berkontribusi dalam rendahnya Index Pembangunan Manusia (IPM).

Lebih lanjut Yohana Yembise juga mengatakan fakta bahwa anak-anak yang sudah dinikahkan akan putus sekolah setelah mengandung, karena mereka malu dan takut terkena bullying. Pada akhirnya banyak anak putus sekolah dan turut berkontribusi dalam penurunan IPM Indonesia.

Selain terkait pada bidang pendidikan, perkawinan anak juga berdampak pada kesehatan reproduksi. Kehamilan yang terjadi pada usia anak mempunyai resiko medis yang lebih besar dibandingkan orang dewasa karena alat reproduksi yang belum cukup matang untuk melakukan fungsinya. Hasil kajian dari penelitian di Kanada dan Indonesia mengungkapkan bahwa usia rahim  prima secara fisik berada pada usia di atas 20 tahun dan kurang dari 35 tahun. Sehingga dampak yang paling besar dirasakan adalah peningkatan jumlah Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB).

“AKI di Indonesia saat ini 359 per 100.000 kelahiran hidup (SDKI, 2012), dan Indonesia telah menempati posisi yang tinggi AKI dan AKB-nya jika dibandingkan  dengan negara-negara ASEAN lainnya,”ungkap Yohana.

Deputi Menteri PPPA Bidang Tumbuh Kembang Anak, Lenny N Rosalin mengatakan bahwa persoalan perkawinan anak berdampak pada banyak faktor.  Misalnya masalah AKI dan AKB serta IPM Indonesia yang rendah. Karena itu untuk membenahi persoalan tersebut, masalah perkawinan anak harus diatasi terlebih dahulu.

Menurut Lenny, walaupun terjadi penurunan kasus perkawinan anak yang di tahun 2013 sekitar 43,19% dan berkurang menjadi 34,23% di tahun 2014, tetapi penurunan ini secara kuantitatif belum terlihat signifikan

Berdasarkan data BPS jumlah perkawinan usia anak di daerah perdesaan sepertiga lebih tinggi dibandingkan di daerah perkotaan  (masing-masing untuk perkotaan 17,09 persen dan perdesaan 27,11 persen pada tahun 2015). Provinsi Sulawesi Barat, Papua, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat merupakan lima provinsi tertinggi yang memiliki rata-rata tertinggi untuk persentase perkawinan usia anak di bawah 15 tahun.

Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak ini akan dilakukan sepanjang bulan November di lima kota besar dengan angka perkawinan anak tinggi, yaitu Provinsi NTB, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan. Kerjasama organisasi/lembaga masyarakat, pemerintah daerah, provinsi, kabupaten/kota, media dan dunia usaha, diharapkan melalui kegiatan roadshow di lima kota dapat mengubah mindset para pengambil keputusan maupun masyarakat bahwa perkawinan anak sangat merugikan bagi negara, masyarakat bahkan bagi anak itu sendiri beserta keluarganya.

Harapannya  Gerakkan Bersama Stop Perkawinan Anak dapat menyadarkan semua pihak bahwa Indonesia memiliki komitmen untuk menghentikan praktik perkawinan anak, agar anak Indonesia lebih berkualitas dan terwujud Indonesia Layak Anak 2030 menuju Generasi Emas 2045.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!