27.7 C
Jakarta

Masuki Masa Pensiun, Bupati Sleman Minta 18 ASN Aktif di Masyarakat

Baca Juga:

SLEMAN, MENARA62.COM – Sebanyak 18 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman akan memasuki masa pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Juli hingga 1 Desember 2021. Penyerahan Surat Keputusan (SK)  purna tugas diserahkan oleh Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, Senin (6/21), di Gedung BKPP Lt. III Kabupaten Sleman.

Dalam sambutannya, Kustini Sri Purnomo mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada para penerima SK purna tugas yang telah berhasil melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang dibebankan dengan sangat baik di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sleman. “Saya merasa bangga atas prestasi yang telah bapak/ibu raih dan telah berhasil melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang dibebankan dengan sangat baik,” ujarnya

Ia menyampaikan bahwa tidak semua ASN berhasil melewati masa pensiun seperti ibu/bapak pada hari ini. Cukup banyak ASN yang mengajukan pensiun dini karena sakit atau alasan lain.

Ia juga mengingatkan para ASN calon purna tugas tersebut untuk terus aktif berkegiatan di tengah masyarakat.  Purna tugas menurut Kustini Sri Purnomo merupakan masa perpindahan pengabdian dari suatu instansi ke masyarakat secara langsung. “Masa purna tugas atau pensiun sebenarnya merupakan masa perpindahan dari satu rutinitas di suatu instansi dengan rutinitas di rumah dan masyarakat. Oleh karenanya pensiun hendaknya dimaknai sebagai suatu awal untuk mengabdi pada masyarakat dengan waktu yang lebih lama, sebab masyarakat masih membutuhkan orang-orang yang berpengalaman dalam bidang pemerintahan,” kata Kustini Sri Prunomo.

Sementara itu Priyo Handoyo selaku Kepala BKPP Kabupaten Sleman menjelaskan bahwa BKPP telah memiliki program pelayanan satu pintu dalam hal pengurusan surat keputusan pensiun untuk memudahkan para ASN yang akan purna tugas.

“Layanan tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan satu pintu dalam hal pengurusan surat keputusan pensiun dan dokumen pendukungnya. Dengan mekanisme ini para calon purna tugas tidak perlu mengurus sendiri SK pensiun, Kartu Identitas Pensiun dan Bukti Transfer Tunjangan Hari Tua,” jelasnya.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!