26.9 C
Jakarta

Menperin: Aturan Subsidi sedang Digodok, Insentif Beli Mobil Listrik Rp 80 Juta, Motor Listrik Rp 8 Juta

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, aturan subsidi untuk pembelian kendaraan listrik atau battery electric vehicle (BEV) nampaknya bakal segera diterbitkan. Saat ini insentif terkait pembelian kendaraan listrik atau konversi tersebut sudah dalam tahap finalisasi.

“Pemerintah sekarang sedang dalam tahap finalisasi, menghitung, untuk memberikan insentif terhadap pembelian mobil dan atau motor listrik. Insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia,” ucap Agus Gumiwang, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (14/12/2022).

Agus mengatakan pemerintah sedang menyelesaikan skema untuk memberi subsidi pada kendaraan elektrifikasi, yang mencakup kendaraan elektrifikasi berbasis hybrid, kendaraan listrik murni, hingga konversi.

“Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp 80 juta, untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif sebesar Rp 40 juta,” kata dia.

Agus melanjutkan, subsidi juga diberikan kepada pembelian sepeda motor listrik. “Untuk motor listrik yang baru itu akan diberikan insentif sebesar Rp 8 juta, sementara untuk motor konversi menjadi motor listrik akan diberikan insentif sebesar Rp 5 juta,” kata Agus.

Sebagai informasi, subsidi pembelian kendaraan listrik ini bertujuan untuk merangsang daya beli masyarakat Indonesia ke kendaraan elektrifikasi yang ramah lingkungan, seraya mencapai target RI menuju Zero Emission pada 2060 mendatang.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!