28 C
Jakarta

Menuju Kebijakan Satu Peta, Pemerintah Lakukan Kompilasi dan Integrasi Peta Tematik

Baca Juga:

JAKARTA – Menjelang diluncurkannya Kebijakan Satu Peta, pemerintah terus melakukan kompilasi dan integrasi data peta tematik yang ada. Setidaknya ada 85 peta tematik yang berada dalam kepemilikan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah maupun LSM yang terus dikompilasi dan diintegrasikan dalam satu peta yang sama.

“Kita masih terus lakukan kompilasi dan integrasi peta-peta yang ada. Intinya dengan kebijakan satu peta ini, nanti peta memiliki standar yang sama,” kata Sugeng Priadi, Ketua Panitia Peluncuran Percepatan Kebijakan Satu Peta, di sela media gathering bertema Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta, Senin (16/7).

Menurut Sugeng, kebijakan satu peta memang ditargetkan 2019. Tetapi mengingat penting dan strategisnya kebijakan satu peta bagi pembangunan Indonesia, maka pemerintah melakukan upaya percepatan menjadi 2018.

Ia mengakui kebijakan satu peta ini akan menjawab tumpang tindih data, peta dan perijinan yang selama ini memang terjadi di hampir semua wilayah. Dengan kebijakan satu peta, maka data-data terkait peta dan kondisi Indonesia akan menjadi satu dengan standar yang baku.

“Kalau kita memiliki peta yang akurat, sama, tidak tumpang tindh, harapannya bisa menarik investor dan inilah pembangunan ekonomi sektor 8 seperti yang diinginkan presiden. Sebab sudah ada kepastian,” tambahnya.

Lien Rosalina, Kepala Pusat Pemetaan dan Integrasi Tematik Badan Informasi Geospasial (BIG) mengatakan sesungguhnya kebijakan satu peta ini menyangkut aspek koordinasi lintas sektor dan daerah. Kebijakan satu peta adalah menyelesaikan problem tumpang tindih data yang terjadi selama ini.

“Selama ini masing-masing kementerian dan lembaga memiliki peta tematik dengan standar, warna dan referensi yang berbeda. Nah dalam kebijakan satu peta ini, semua kita satukan,” kata Lien.

Secara tehnis dan regulasi hingga akhir Juli 2018, sekitar 87 persen peta yang terkompilasi dan terintgrasi tercapai. Ini merupakan kerja besar yang melibatkan koordinasi lintas sektor.

“Saat ini kita masih masuk dalam tahapan sinkronisasi hingga tahun 2019,” lanjutnya.

Sementara itu Dodi Slamet Riyadi, Asisten Deputi Penataan Ruang dan Kawasan Strategis Ekonomi, Kemenko bidang Perekonomian mengatakan kebijakan satu peta ini rencananya akan diluncurkan pada Agustus 2018 oleh presiden.

“Tanggalnya belum pasti, tetapi kita akan upayakan sebelum HUT RI. Tahapan sinkronisasi terus berjalan. Nanti sebelum diluncurkan juga kita akan undang hecker untuk menjajal kekuatan geoportal dari sistem satu peta ini. Dimana sisi kelemahannya, dimana poin-poin yang harus kita perbaiki,” katanya.

Hal tersebut penting karena kebijakan satu peta yang nantinya bisa diakses oleh publik melalui laman geoportal akan menyimpan data-data yang sifatnya rahasia dan tidak bisa dibuka sembarangan.

“Ada data yang bisa diakses publik, ada juga yang tidak. Tetapi intinya semua peta kita satukan,” tutup Dodi.

Seperti diketahui Presiden secara tegas memberikan arahan pada sidang kabinet paripurna 27 Oktober 2014 bahwa Kebijakan Satu Peta harus dikerjakan dan diimplementasikan. Kemudian pada 2 Februari 2016 dipertegas lagi dengan Peraturan Presiden No 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dengan skala 1:50.000.

Penetapan Perpres 9/2016 tersebut sebagai upaya penyelesaian konflik pemanfaatan ruang, mendorong penggunaan informasi geospasial guna pelaksanaan pembangunan nasional dan untuk mendukung terujudnya agenda prioritas nawacita.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!