29.1 C
Jakarta

MPU Aceh Barat Imbau Warga Rayakan Tahun Baru Masehi Dengan Zikir

Baca Juga:

ACEH BARAT, MENARA62.COM – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh mengajak masyarakatnya menyambut Tahun Baru Masehi 2018 dengan zikir dan doa bersama.

Ketua MPU Aceh Barat Tgk H Abdurrani, di Meulaboh, mengatakan yang tidak boleh dilakukan umat muslim adalah bereforia dan hura-hura karena hal demikian akan berdampak negatif.

“Tahun Baru Masehi 2018 perlu kita sambut, tapi dengan melangsungkan doa dan zikir bersama di masjid maupun tempat lainnya. Tidak perlu huru-hura dalam merayakan tahun baru, apalagi pada malamnya yang tinggal beberapa hari lagi,” katanya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (23/12/2017).

Forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) yang terhimpun dari semua unsur pimpinan lembaga di daerah itu sudah mengeluarkan imbauan bersama untuk masyarakat menahan diri dari perbuatan bertentangan dengan syariat Islam.

Apalagi, sudah menjadi tradisi masyarakat di Indonesia merayakan malam pergantian tahun baru masehi, selain dengan kegiatan beramal ibadah, ada juga segelintir orang yang membuat kegiatan perayaan dengan hura-hura.

Malahan ada yang lebih parah, melakukan perbuatan maksiat, seperti mabuk-mabukan, ngebut-ngebutan, padahal semua itu berdampak negatif bagi lingkungan dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Sebagai umat muslim dalam pelaksanaan tahun baru memiliki syarat-syarat tertentu sebagai bentuk syukur atas nikmat yang masih dapat dirasakan, terutama di Aceh Barat kita harap ada kegiatan berdoa dan zikir di masjid,” ujarnya lagi.

Pemerintah telah memberikan kekhususan bagi Aceh untuk menerapkan syariat islam, sehingga semua pemeluk agama yang ada di daerah berjuluk “Serambi Mekkah” itu, dapat menghargai dan tidak menodainya dengan perbuatan yang memalukan.

Masyarakat dilarang keras untuk menyambut tahun baru dengan hal-hal yang tidak bermanfaat, termasuk meniup terompet, karena menurut ajaran Islam sangat tidak membenarkan melakukan aktivitas itu.

Menurutnya, pelarangan ini tidak hanya ditujukan bagi umat muslim, namun warga nonmuslim juga diminta untuk tetap menghargai penganut agama Islam dalam perayaan malam pergantian tahun.

“Kepada para penegak hukum untuk terus melakukan pengamanan dan memantau perkembangan situasi dalam perayaan menyambut tahun baru. Jangan sampai ada kegiatan maksiat, untuk mencegah juga potensi muncul sweeping ormas tertentu,” katanya menambahkan.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!