32.9 C
Jakarta

MUI: Pelaku Dugaan Penistaan Agama di Lahat akan Diproses Hukum

Baca Juga:

LAHAT, MENARA62.COM — Ketua Umum Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lahat H Zulkiah Kohar memastikan, kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan RW, seorang politikus akan diproses secara hukum oleh aparat kepolisian. Karena itu, ormas dan warga diminta untuk tenang serta tidak melakukan aksi unjukrasa.

“Saya sudah mendapat kepastian bahwa yang bersangkutan akan dimintai keterangan, untuk kemudian polisi akan menyelidiki lebih lanjut,” kata Zulkiah yang juga mantan Ketua Masjid Raya Muhammadiyah Kabupaten Lahat.

Ia  menyampaikan pernyataan tersebut usai menghadiri undangan Polres Lahat, terkait dugaan penistaan agama dan penista ulama yang digelar di Polres kemarin.

Turut hadir dalam acara ini Waka Polres Lahat, Kepala Badan Kesatuan bangsa dan Politik (KABAN), Kesbangpol (Fasilitator), Ketua FKUB, Kepala Kakankemenag, Ketua Pemuda Muhammadiyah, dan Ketua GP Anshor.

H Zulkiah mengharapkan Pimpinan Ormas, OKP,  untuk ikut meredakan dan menenangkan amarah masyarakat. Oknum pelaku dugaan penistaan agama sudah dimintai keterangan aparat kepolisian.

“Kita tunggu hasilnya. Masyarakat sebaiknya tenang,” lanjut Zulkiah.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,  Zulkiah mengatakan,  Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Lahat H Harudin BA akan mengundang Pimpinan Umat beragama di Kabupaten Lahat untuk bekerjasama menyampaikan kepada Ormas, dan OKP sehubungan degan hal tersebut. Kaum muslimin juga diminta untuk tidak melakukan demontrasi. Karena Pihak Polres, telah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan, dan memproses lebih lanjut.

“Mari kita jaga, kita kawal dan kita pertahankan kerukunan umat beragama di Kabuoaten Lahat,” tandasnya.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!