31.1 C
Jakarta

Nizam Tegaskan Merger PTS Bukan Praktik Jual Beli Lembaga Pendidikan Tinggi

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Prof Nizam mengingatkan bahwa merger antar perguruan tinggi swasta (PTS) bukanlah proses jual beli pendidikan tinggi. Merger dimaksudkan sebagai upaya mendorong perguruan tinggi berskala kecil untuk meningkatkan kualitas.

“Ini bukan praktik jual beli lembaga pendidikan tinggi. Tetapi bagaimana membuat perguruan tinggi swasta yang skalanya kecil, bisa bergabung untuk menjadi besar dan berkualitas,” kata Nizam usai pencanangan Zona Integritas Direktorat Kelembagaan, Senin (23/5/2022).

Menurutnya merger adalah salah satu pilihan yang diberikan oleh pemerintah bagi pengelola PTS guna keberlangsungan hidup ke depannya. Jika PTS kecil ingin tetap hidup maka merger dengan PTS lain menjadi solusinya.

Tetapi jika memang sudah tidak mau hidup, ya silakan ditutup. Jadi supaya tidak banyak zombie di lapangan,” jelas Nizam.

Nizam memastikan jika Ditjen Diktiristek menemukan indikasi praktik jual-beli lembaga pendidikan tinggi, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek akan terjun untuk mendalaminya lebih lanjut. Jika memang terbukti ada praktik jual beli lembaga pendidikan tinggi maka prosesnya akan ditempuh ke jalur hukum.

Bagi Nizam, semua PTS harus berkualitas dan relevan sehingga dapat mendongkrak kenaikan APK pendidikan tinggi yang menargetkan 37 persen pada tahun ini.

Direktur Kelembagaan Ditjen Diktiristek, Lukman mengakui indikasi jual beli lembaga pendidikan tinggi memang ditemukan di lapangan. Satu perguruan tinggi bisa dijual dengan harga antara Rp1 miliar hingga Rp2 miliar. “Ini yang banyak terjadi di lapangan adalah, ketika ada merger, ‘oh ini ada kesempatan peluang’ sehingga satu perguruan tinggi bisa berharga Rp 1-2 miliar. Padahal konteksnya di sini adalah, merger itu kalaupun juga ada harganya adalah valuasi,” kata Lukman

Ia mengakui adanya PTS yang hanya mengantongi selembar izin, tetapi sudah tidak ada aktivitas, kemudian memperjualbelikan izin tersebut. Terhadap praktik yang demikian, Kemendikbudristek mempunyai regulasi yang bisa mencabut izin operasional perguruan tinggi yang sudah tidak aktif.

Hingga saat ini tercatat 692 PTS telah merger menjadi 380 PTS. Kemendikbudristek masih terus mendorong PTS lain yang skalanya kecil untuk memilih solusi merger. “Kami menawarkan dana bantuan untuk PTS yang merger Rp100 juta per PTS,” tambahnya.

Irjen Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang pada kesempatan yang sama mengungkapkan, pihaknya sudah menemukan praktik jual-beli pendidikan tinggi di lapangan, antara lain PTS di Tangerang.

“Sudah (ditemukan praktik jual-beli), sudah ada yang sidang. Salah satunya yang di Tangerang pada waktu itu yang kita ketahui di awal. Dan akhirnya muncul semuanya, kita limpahkan ke penegak hukum,” tandas Chatarina.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!