“Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu minta kebijakan mengeluarkan obat Bevacizumab dari Fornas segera dicabut,” kata dr. James Allan Rarung dalam konferensi pers terkait Pertemuan Akbar Dokter Indonesia di Museum Kebangkitan Nasional, seperti dikutip dari Antara, Rabu (20/2/2019).

Seperti diumumkan pemerintah bahwa per 1 Maret 2019, obat Bevacizumab tidak lagi dijamin BPJS Kesehatan (BPJSK), sedangkan penggunaan obat Cetuximab masih diijinkan tetapi dengan kondisi tertentu atau restriksi.

Hal itu didasari pada Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/2018 tentang Perubahan Atas Kepmenkes Nomor 01.07/2017 tentang Fornas, yang mengeluarkan obat Bevacizumab dari Formularium Nasional (Fornas).

Dia juga menginginkan agar penggunaan obat Cetuximab tanpa restriksi untuk kepentingan pasien.

Sebelumnya, Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Digestif Indonesia (IKABDI) tidak sejalan dengan rencana BPJS Kesehatan menghapus jaminan terhadap dua obat terapi bagi pasien kanker kolorektal stadium IV (kanker usus besar) yaitu bevacizumab dan cetuximab.

Menurut Sekretaris Jenderal Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Digestif Indonesia (IKABDI), dr A Hamid Rochanan SpB-KBD MKes, melalui siaran pers, Kamis malam (17/1), rencana penghapusan jaminan obat tersebut sudah dimasukkan dalam draft peraturan yang akan dikeluarkan Kementerian Kesehatan.

“Rencana itu ada, tetapi belum disosialisasikan. Saya tidak tahu apakah sudah ditandatangani oleh Ibu Menkes (Menteri Kesehatan). Tapi yang saya tahu draft itu sudah ada di Kementerian Kesehatan,” kata Hamid.

Dia menyatakan, selama ini dua obat kanker kolorektal yang akan dihapus ini terbukti cukup efektif membantu penanganan dan penyembuhan pasien kanker kolorektal.

Oleh karena itu, Hamid menyayangkan rencana pemerintah untuk menghapus obat kanker kolorektal dari tanggungan dalam Jaminan Kesehatan Nasional yang dijalankan BPJS Kesehatan jika hanya dilatarbelakangi masalah kekurangan anggaran.