26.8 C
Jakarta

Pahami Rumus 2 L agar Terhindar Investasi Illegal

Baca Juga:

YOGYAKARTA, MENARA62.COM — Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Parjiman memberikan tip agar terhindar dari investasi berjangka illegal. Ia meminta agar masyarakat memegang teguh 2 L (Legalitas dan Logis) jenis investasi yang akan diikutinya.

Parjiman mengemukakan hal tersebut kepada wartawan pada press conference tentang ‘Fenomena Cryptocurrency, Robot Trading, dan Crazy Rich’ di Yogyakarta, Rabu (22/6/2022). Selain Parjiman, juga menampilkan nara sumber Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya.

Lebih lanjut Parjiman menjelaskan legalitas adalah mengecek legalitas investasi berjangka yang akan diikuti di website OJK dan Bappebti. Kemudian logis adalah penawaran hasil dari investasi tersebut wajar atau tidak. Artinya, persentasi bagi hasil yang tinggi dan dalam waktu yang singkat jelas itu tidak logis.

Selama ini, kata Parjiman, masyarakat hanya melihat hasil yang besar. Sehingga mereka tertarik untuk ikutan berinvestasi. “Budaya masyarakat kita itu masih mudah dirayu dengan hal-hal atau pendapatan besar dalam waktu cepat atau instan. Tetapi karena kurang pengetahuan berinvestasi sehingga lebih banyak mengalami kerugian bagi diri sendiri,” kata Parjiman.

Parjiman menambahkan pergerakan harga komoditi pada investasi berjangka sangat cepat. Kenaikan harga bisa secara drastis, dan sebaliknya, turun pun drastis. Berinvestasi itu memang memiliki resiko yang tinggi. Bahkan lebih tinggi dari perdagangan saham. Jadi investasi yang legal pun resikonya tinggi.

“Sehingga hanya orang-orang tertentu saja yang memang menguasai betul cara berinvestasi. Karena itu, bagi mereka yang tidak menguasai lebih baik tidak terjun ke investasi berjangka,” nasehat Parjiman.

Sedang Tirta Karma Senjaya menjelaskan pihaknya terus memberikan literasi kepada masyarakat tentang investasi berjangka yang legal dan illegal. “Itu menjadi pekerjaan rumah besar bagi kami, supaya kita terus meningkatkan literasi dan regulasi. Sebab teknologi kita semakin berkembang,” kata Tirta.

Investasi legal, jelas Tirta, memiliki izin dari OJK dan Bappebti. Mereka yang legal akan tertera pada website OJK dan Bappebti. Sedang invetasi berjangka yang illegal, jelas tidak memiliki izin dan tidak ada di daftar OJK maupun Bapeti.

“Sebentar lagi Bappebti juga akan membuka Call Center, sehingga masyarakat dapat mengecek status investasi legal atau illegal lebih mudah. OJK juga akan membuka Call Center,” kata Tirta.

Investasi illegal, tambah Tirta, juga sering menduplikasi yang legal. Untuk mengecek kelegalan investasi ini bisa dilihat melalui di mana rekening nasabah disimpan. “Biasanya, rekening nasabah akan diarahkan ke rekening pribadi. Selain itu, nomor telepon akan mengarah ke komunitas telegram dengan paket-paket investasi. Kalau investasi legal, rekening banknya terpisah. Bukan rekening perusahaan, tetapi rekening nasabah sendiri. Rekening banknya juga sudah berizin dari Bappebti,” jelas Tirta. (*)

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!