28.8 C
Jakarta

Pakar Ekonomi Syariah UMS : Bagi Muslim, Mencari Nafkah Itu Hukumnya Wajib

Baca Juga:

 

SOLO, MENARA62.COM – Pada akhir Bulan Ramadan menjelang Idul Fitri, umat Islam diwajibkan untuk membayar Zakat Fitri sebagai wujud dari rasa syukur atas nikmat berpuasa dan sebagai bentuk pembersihan diri dari dosa dan kesalahan selama bulan Ramadan.

Berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, umat muslim diperintahkan untuk beriman dan beramal shaleh, hal tersebut tertuang dalam QS. Al-‘ Ashr : 3, QS. Al-Baqarah : 82, QS. Yunus : 9, dan beberapa ayat lainnya.

Dalam upaya untuk memenuhi kewajiban dalam membayar Zakat Fitri, tentu ada yang perlu dilakukan bagi seorang muslim untuk bisa melaksanakan kewajibannya.

Menurut Pakar Ekonomi Syariah, Muhammad Sholahuddin, S.E., M.Si., Ph.D., iman yang berada di dalam hati ditampakkan melalui amal shaleh. Di antara bentuk amal shaleh itu yakni bekerja untuk mencari nafkah.

Ia memaparkan bahwa amal shaleh ada yang bersifat wajib, sunnah, mubah, makruh, bahkan haram.

“Kalau amal shaleh itu termasuk yang makruh dan haram, berarti menjadi amal salah,” jelas Sholahuddin yang ditemui pada Selasa (2/4).

Artinya, lanjutnya, ketika kita tahu kalau amal tersebut merupakan makruh dan haram tapi tetap dijalani akan menjadi amal yang salah bukan amal shaleh. Tetapi, apabila amal makruh dan haram itu ditinggalkan akan menjadi amal shaleh.

“Jadi, amal shaleh itu bukan hanya menjalani apa yang diperintahkan namun juga menjauhi apa yang dilarang,” lanjutnya, yang juga sebagai Sekretaris Program Studi Magister Manajemen Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) itu.

Dalam pandangannya, umat muslim yang baik bahkan diwajibkan untuk bekerja untuk mencari nafkah, karena ternyata bekerja untuk mencari nafkah itu dalam Islam hukumnya wajib.

“Di antaranya diwajibkan untuk mencari nafkah bagi seorang muslim adalah pertama Rasulullah SAW memuji setiap langkahnya orang yang bekerja mencari nafkah itu merupakah pahala dan penghapus dosa,” papar Pakar Ekonomi Syariah itu.

Kedua, lanjutnya, seorang laki-laki itu wajib menafkahi siapa pun yang ditanggung. Yang dia tanggung, yaitu istri, ibu, saudara perempuan, serta saudara-saudaranya yang kurang mampu.

“Tapi untuk soal hasil, serahkan kepada Allah SWT karena kewajiban kita hanya berusaha,” jelas Sholahuddin.

Dia menambahkan, orang yang berusaha dalam bekerja dan mencari rejeki untuk berbakti kepada orang tua akan dimudahkan oleh Allah SWT jalan rejekinya. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!