JAKARTA, MENARA62.COM – Kementerian Kesehatan RI telah menginstruksikan kepada direktur rumah sakit seluruh Indonesia untuk berkoordinasi dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) di wilayah masing-masing, guna menjamin terpenuhinya hak suara pemilih yang sedang dirawat di fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes).
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes drg. Widyawati, MKM mengatakan instruksi itu disebarkan pada bulan Januari. Kemenkes memberikan kemudahan kepada pasien dan keluarga pasien untuk menyumbangkan hak suaranya pada Pemilu 2019.
“Kami telah mengirimkan surat instruksi kepada setiap direktur RS seluruh Indonesia agar berkoordinasi dengan KPU untuk menyediakan bilik suara bagi pasien, keluarga pasien dan petugas kesehatan di seluruh Fasyankes di wilayahnya,” kata Widyawati dalam siaran persnya, Selasa (16/4).
Kemudahan proses pemungutan suara akan didukung oleh KPU yang akan menyiapkan petugas pemungutan suara keliling yang bertugas di Fasyankes. Syarat dan ketentuan secara teknis akan diatur oleh pihak KPU.
Petugas di Fasyankes melakukan pendataan petugas, pasien, dan keluarga pasien yang akan melaksanakan pemungutan suara di Fasyankes sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak KPU dan pihak Fasyankes harus menjaga kelancaran dan kerahasiaan pemilih pada saat pemungutan suara berlangsung.