33 C
Jakarta

Pastikan Standar Profesi, Organisasi Profesi Kesehatan Harus Tunggal

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM–  Enam organisasi profesi kesehatan menolak uji materi (yudisial review) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran terkait pembahasan organisasi kedokteran yang dimungkinkan lebih dari satu. Jika pasal ini dikabulkan, dikhawatirkan akan muncul organisasi profesi kedokteran yang jauh lebih banyak.

“Kesehatan adalah masalah hajat hidup orang banyak, masalah nyawa. Kalau profesi kesehatannya lebih dari satu, bagaimana standar profesi, standar mutu akan dibuat,” kata Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Dr Ilham Oetama Marsis, SpOG, Selasa (22/8).

Menurutnya organisasi profesi kesehatan yang ada selama ini sudah menjadi payung dari semua profesi kesehatan yang ada. Melalui melalui organisasi kesehatan tersebut standar mutu, standar pelayanan dan hal-hal terkait lainnya bisa diawasi dan dikontrol. Akan sangat membingungkan jika nantinya ada organisasi profesi kesehatan lebih dari satu  yang juga mengeluarkan standar berbeda.

Karena itu menyikapi proses uji materi dua UU tersebut, enam profesi kesehatan terdiri atas IDI, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) menyatakan sikap bahwa UUD 1945 memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Demi memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang terstandar bagi masyarakat, diperlukan sebuah standar profesi dari masing-masing tenaga kesehatan yang dikeluarkan dan diawasi serta dibina oleh organisasi profesi tenaga kesehatan.

Berdasarkan UU nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pasal 1 angka 12 yang sejalan dengan UU nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan pasal 50 ayat (2) bahwa setiap tenaga kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi.

Ke-6 organisasi profesi kesehatan tersebut juga mengingatkan  bahwa berdasarkan kedua UU sebagaimana pernyataan diatas, keberadaan kolegium masing-masing profesi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari organisasi profesi dan bertanggungjawab terhadap organisasi profesi. Kolegium berwenang penuh terkait pengampunan masing-masing disiplin ilmu.

“Kami mendukung pemerintah berdasarkan keterangan Presiden serta DPR RI berdasarkan keterangan yang telah dibacakan dipersidangan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat tentang keberadaan organisasi profesi dibidang kesehatan. Kesehatan masyarakat harus menjadi kepentingan bersama,” tutup Prof Marsis.

 

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!