27.8 C
Jakarta

Pemerintah Wajib Memblokir Aplikasi Bermuatan Melanggar Undang-Undang

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM– Pemerintah wajib mencegah peredaran informasi elektronik yang bermuatan melanggar perundang-undangan. Seperti halnya aplikasi telegram yang diblokir beberapa waktu lalu.

“Aplikasi ini banyak digunakan oleh pihak-pihak tertentu yang melanggar hukum, melanggar perundang-undangan dan berbuat kejahatan untuk berkomunikasi,” kata Staf Ahli Komunikasi dan Media Massa Kementerian Komunikasi dan Informatika Henry Subiakto, di sela diskusi bertema Setelah Telegram, Apalagi Yang Diblokir yang berlangsung di Universitas Pertamina, Sabtu (29/7).

Salah satu keunggulan dari aplikasi telegram adalah dienkripsi sehingga kontennya sulit disadap oleh pemerintah. Keunggulan tersebut kemudian banyak digunakan oleh kelompok-kelompok radikal untuk saling berkomunikasi.

Henry mengatakan sejatinya pemerintah tidak melarang aplikasi sejenis digunakan masyarakat. Namun, sedianya penyedia layanan aplikasi juga menghormati kedaulatan negara Indonesia.

“Silakan masuk ke Indonesia, tetapi hormati kedaulatan digital negara ini,” tambahnya.

Sesuai Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik (UU ITE), kata Henry, pemerintah mengambil langkah pemblokiran terhadap aplikasi tersebut.

Ayat tersebut berbunyi, “Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Atas dasar hal tersebut, pemerintah kemudian memutuskan untuk memblokir Telegram. Menurut Henry, pemerintah berhak melakukan pemblokiran terhadap aplikasi-aplikasi yang membahayakan kedaulatan negara.

Sementara itu Kasubdit Resoshab Deradikalisasi BNPT, Kolonel Sigit Karyadi, mengungkapkan setidaknya ada enam kegiatan yang biasa dilakukan teroris dalam dunia maya.  Mulai dari pengumpulan informasi, komunikasi internal, perekrutan, pelatihan, pendanaan, dan propaganda.

Kegiatan tersebut dilakukan dengan sangat tertutup dan selektif. Karena itu kelompok teroris akan mencari aplikasi yang relatif aman dan sulit dideteksi oleh pemerintah.

 

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!