31.8 C
Jakarta

Sekjen MUI Dorong Penegakan Kode Etik Hakim dan Penguatan Komisi Yudisial

Baca Juga:

MAKASSAR, MENARA62.COM – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr. Amirsyah Tambunan, mendorong penguatan integritas kekuasaan kehakiman melalui penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim secara konsisten. Menurutnya, kehormatan dan martabat hakim harus dijaga agar proses peradilan berjalan secara independen, berintegritas, dan berkeadilan.

Hal tersebut disampaikan Amirsyah Tambunan saat menjadi narasumber dalam diskusi publik bertajuk “Mendorong Penguatan Kedudukan, Kewenangan, dan Kelembagaan Komisi Yudisial agar Optimal dalam Menjaga Kehormatan dan Martabat Hakim Tanpa Intervensi Politik terhadap Putusan Hakim”, dengan topik “Perspektif Keagamaan tentang Penguatan Komisi Yudisial dalam Menjaga Integritas dan Kekuasaan Kehakiman”, di Hotel Aston Makassar, Kamis (1/10/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Amirsyah menyampaikan dukungannya terhadap penguatan kewenangan dan kelembagaan Komisi Yudisial (KY) sebagai bagian penting dalam memperkuat kekuasaan kehakiman yang merdeka, berintegritas, dan berkeadilan.

Menurut Amirsyah, terdapat dua aspek penting yang perlu diperhatikan dalam membangun integritas hakim, yakni aspek hulu dan hilir.

“Pertama, dari sisi hulu, sangat penting memastikan bahwa calon hakim memahami dan mengamalkan nilai-nilai keagamaan serta nilai moral dalam menjalankan tugasnya. Nilai-nilai tersebut menjadi landasan penting dalam menegakkan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Amirsyah.

Sementara dari sisi hilir, lanjut Amirsyah, diperlukan mekanisme pengawasan yang efektif terhadap perilaku hakim. Pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa hakim dapat menjalankan kewenangannya secara bebas dan merdeka, namun tetap berada dalam koridor etika, hukum, dan keadilan.

Amirsyah menjelaskan bahwa KY memiliki posisi strategis dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. KY merupakan lembaga negara yang lahir pada era reformasi dan memiliki fungsi penting dalam mendukung terwujudnya kekuasaan kehakiman yang independen sekaligus berintegritas.

“Komisi Yudisial memiliki kewenangan untuk melakukan seleksi dan mengusulkan pengangkatan hakim agung, serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim,” jelasnya.

Selain itu, pengawasan terhadap perilaku hakim dapat dilakukan melalui pemantauan persidangan serta penerimaan laporan atau pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Pengawasan tersebut dilakukan bersama dengan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Amirsyah menegaskan bahwa penegakan kode etik harus berlaku secara konsisten terhadap seluruh hakim yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Jika ada hakim yang terbukti melanggar kode etik, termasuk hakim Mahkamah Konstitusi, harus diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Demikian pula terhadap hakim di lingkungan Mahkamah Agung. Sanksinya dapat berupa sanksi ringan hingga sanksi berat, termasuk pemberhentian apabila pelanggarannya memenuhi ketentuan,” tegasnya.

Menurut Amirsyah, konsistensi dalam penegakan kode etik merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Independensi hakim harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas dan integritas.

Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan KY memiliki landasan konstitusional yang kuat. KY dibentuk melalui Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memuat ketentuan mengenai Komisi Yudisial dalam Pasal 24B UUD 1945 dan disahkan pada 2001. Ketentuan tersebut kemudian menjadi dasar konstitusional bagi pembentukan KY sebagai lembaga negara.

Diskusi publik tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai unsur, antara lain Ketua Komisi Yudisial RI Abdul Chair Ramadhan, Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Andi Muhammad Asrun, Sekretaris Jenderal KY Dr. Mulyadi, S.H., M.H., Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan, Prof. Dr. Taufiqurrohman Syahuri, Guru Besar UPN Veteran Jakarta, serta Prof. Dr. Suparji Ahmad, Guru Besar Universitas Al Azhar Indonesia.

Hadir pula Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Nirwana, unsur Forkopimda, akademisi, pimpinan fakultas hukum, serta pimpinan MUI dari berbagai wilayah Indonesia Tengah dan Timur.

Forum tersebut menjadi ruang dialog antara unsur lembaga negara, aparat penegak hukum, akademisi, organisasi keagamaan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam membahas penguatan kelembagaan serta kewenangan KY guna mendukung terwujudnya peradilan yang independen, berintegritas, dan berkeadilan.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!