YOGYAKARTA, MENARA62.COM – Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) gelar Ngaji Pemilu secara daring, Sabtu (28/6/2020). Mengambil tema Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19 dan Aksesibilitas bagi Pemilih Difabel #AwasPilkadaRawan, Ngaji Pemilu tersebut menampilkan sejumlah narasumber Moh. Zaenuri Ikhsan, Divisi Teknis KPU DI Yogyakarta, M. Amir Nashirudin, S.HI, Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu DIY, Ajiwan Arief Staf Media Sarana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel, serta Sadar Narima, S.Ag, SH. Anggota FPAN DPRD DIY.
Moch. Edward T.P, M.IP, Koordinator Umum KISP mengatakan ngaji Pemilu kali ini sengaja mengambil tema terkait aksesibitas kaum difabel dalam penyelenggaraan Pemilu. Karena hingga kini masih banyak kaum difabel yang masih dianggap sebelah mata, dan tidak terakomodir hak-hak suaranya.
“Ini menjadi tantangan bagi penyelenggara Pilkada terutama di DIY, bagaimana kaum difabel dapat berpartisipasi aktif dalam ajang pesta demokrasi,” kata Edward.
KISP sebagai sebuah perkumpulan yang bergerak menyampaikan pesan moral atau nilai-nilai kepemiluan kepada masyarakat umum diakui memiliki tiga focus gerakan yakni sosialisasi pendidikan pemilih, pemantau pemilu, dan isu permasalahan kaum minoritas. Dan kaum difabel merupakan kelompok minoritas yang menjadi garapan dari KISP.
Moh. Zaenuri Ikhsan, Divisi Teknis KPU DIY, dalam paparannya menyampaikan bahwa pada 2020 ada tiga kabupaten di DI Yogyakarta yang akan melaksanakan Pilkada yaitu Bantul, Gunung Kidul dan Seman. Dari tiga kabupaten tersebut berdasarkan DPT tahun 2019, terdapat 10.064 difabel yang terdaftar. Jumlah ini bisa bertambah mengingat masih ada keluarga yang belum mendaftarkan anggota keluarganya yang merupakan difabel dengan berbagai alasan.
“Ini harus dicermati dan dikawal bersama sebelum pemutakhiran data pemilih ditutup, agar kaum difabel dapat terakomodir hak-hak berdemokrasinya,” kata Zaenuri.
Ia mengapresiasi PPK Sedayu Bantul, karena di PPK tersebut ada kaum difabel yang justeru terlibat menjadi panitia penyenggara Pilkada.
Terkait kondisi pandemi Covid-19, untuk Pilkada tahun ini, bentuk TPS akan dibuat lebih luas. Tujuannya agar protokol kesehatan bisa diterapkan secara ketat terutama terkait physical distancing atau jaga jarak aman antar pemilih maupun dengan petugas TPS. Area zona kuning dan merah, kemungkinan petugas akan mengenakan baju hazmat dan sarung tangan.
Amir Nashirudin, S.HI, Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu, mengatakan pemutakhiran data pemilih akan dimulai 15 Juli 2020. Karena itu KPU harus memastikan pemenuhan hak politik setiap warga negara.
“KPU harus mampu memberikan pelayanan yang seharusnya untuk memenuhi hak-hak mereka tanpa adanya diskriminasi sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” katanya.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat.
Menurutnya, konsolidasi data pemilih terutama difabel sangat penting, sebagai entry point untuk bisa menjadi pemilih. Ini tentu saja memerlukan peran semua pihak yang concern terhadap difabilitas baik oleh penyelenggara, LSM difabel, masyarakat dan keluarga.
Sementara itu, Ajiwan Arief, Staf Media Sarana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel, mengatakan kaum difabel memiliki tingkat kerawanan yang lebih tinggi untuk terinfeksi Covid-19. Karena itu penyelenggara Pilkada harus memastikan bahwa protokol kesehatan secara ketat juga dapat diakses kaum difabel.
“Misalnya soal penyediaan sarana cuci tangan hendaknya yang mudah dijangkau. Kaum difabel berat yang memiliki ketergantungan dengan orang lain, tetapi bisa melakukan physical distancing dan sebagainya,” jelas Ajiwan.
Sadar Narima, S.Ag, SH. Anggota FPAN DPRD DIY, menyampaikan DPRD memiliki peran penting untuk mewadahi aspirasi difabel dalam ajang pesta demokrasi 2020, ditengah pandemi Covid-19.
Menurutnya ada dua dimensi tangggung jawab agar Pilkada di Yogyakarta bisa berjalan dengan lancar dan tentunya dengan kualitas demokrasi dan partisipasi masyarakat yang maksimal. Dari sisi komitmen anggaran, APBD fokus dalam penanganan Covid-19 sesuai Perpu untuk melakukan penggeseran dan penghematan anggaran baik Propinsi dan Kabupaten namun tanpa mengabaikan Pilkada.
Ia mengatakan bahwa ahk difabel tidak hanya sekedar mendapat sosialasi informasi Pilkada, namun juga masalah aksesibilitas. Kaum difabel harus mendapat hak dan melaksanakan hak-haknya termasuk mendapat akses informasi rekan jejak calon terutama terkait difabilitas sehingga ke depan ada kedekatan aspirasi dengan rekan-rekan difabel.
Harapannya, rembuk gagasan dan opini dalam diskusi ini bisa menambah kesadaran semua pihak akan pentingnya pemenuhan hak disalibitas pada Pilkada yang diselenggarakan di tengah Pandemi Covid-19 ini. Sehingga, seluruh pemangku kepentingan menjadikan isu pemenuhan hak disabilitas dalam Pilkada serentak sebagai prioritas.