UNGARAN, MENARA62.COM – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait melakukan pertemuan dengan sejumlah asosiasi pengembang perumahan di Provinsi Jawa Tengah, Minggu (27/4/2025). Menteri PKP mengingatkan pengembang di daerah Jawa Tengah untuk tetap menjadi pengembang yang berintegritas dan bertanggungjawab membangun rumah berkualitas untuk rakyat sesuai Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo Subianto.
“Kami ingin mendapatkan masukan serta saran yang produktif serta kendala yang dihadapi di lapangan dari para pengembang di Provinsi Jawa Tengah,” ujar Menteri PKP, Maruarar Sirait.
Dalam pertemuan yang dilaksanakan di
di Kantor Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa Tengah, di Kabupaten Ungaran, Jawa Tengah tersebut turut hadir perwakilan asosiasi pengembang seperti dari REI, Himperra, APERSI, Apernas, Himpunan Pengembang Nusantara (HIPNU) serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah.
“Kami berharap pengembang perumahan di Jawa Tengah menjadi pengembang yang bertanggungjawab dengan membangun rumah berkualitas untuk rakyat,” terangnya.
Menteri PKP Maruarar Sirait juga menyampaikan sejumlah program dan kebijakan terkait Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu program pro rakyat Presiden Prabowo Subianto untuk menyediakan hunian layak dan berkualitas untuk rakyat. Menteri PKP juga meminta pemerintah provinsi Jawa Tengah untuk mendorong pelaksanaan pembebasan BHPTB dan PBG bagi rakyat di seluruh Pemerintah Kabupaten / Kota yang ada di Provinsi Jawa Tengah.
Pada kegiatan tersebut Sekjen Kementerian PKP Didyk Choiroel juga menyampaikan berbagai program dan kebijakan Kementerian PKP dan Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Resiko Aziz Andriansyah menyampaikan kebijakan tata kelola pembangunan perumahan serta upaya pengendalian risiko di sektor perumahan.
“Tetap semangat ya bangun rumah untuk rakyat. Pemerintah telah mengalokasikan alokasi pendanaan untuk 220.000 unit rumah bersubsidi dan bisa dimiliki oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan KPR FLPP,” tandasnya.
Lebih lanjut, Menteri PKP menjelaskan Kementerian PKP sebagai instansi pemerintah harus mau mendengar masukan dari mitra kerja Kementerian PKP. Selain itu juga menegaskan kepada para pengembang untuk segera melaporkan apabila ada pegawai Kementerian PKP yang melakukan tindakan korupsi dalam pembangunan perumahan.
“Silakan pengembang untuk mengadukan apabila ada pegawai Kementerian PKP yang melakukan korupsi melalui kanal Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP) di Nomor WhatsApp 0812-88888-911,” katanya.(*)