Tokoh Muhammadiyah, Kasman Singodimedjo Sang Perumus UUD 45 Menjadi Pahlawan Nasional. Ia merupakan pahlawan pejuang kemerdekaan RI. Kasman, bersama lima tokoh nasional mendapat gelar Pahlawan Nasional.
Situs Muhammadiyah.or.id melansir, pemerintah telah memberikan gelar pahlawan nasional kepada beberapa tokoh dari berbagai Indonesia. Pemberian gelar ini dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 10 November 2018.
Prosesi pemberian gelar Pahlawan Nasional itu berlangsung di Istana Negara, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/11/2018) pukul 13.00 WIB.
Kiprah Kasman di dunia pergerakan dimulai sejak dirinya aktif di Muhammadiyah. Pada 1925, dia pun merupakan salah satu tokoh sentral di Jong Islamieten Bond (JIB). Ini meruapkan perkumpulan pemuda Islam yang menjadi cikal bakal organisasi pergerakan lainnya.
Pada 1938, Kasman turut membentuk Partai Islam Indonesia di Surakarta bersama KH Mas Mansur, Farid Maruf, Sukiman, dan Wiwoho Purbohadidjoyo. Langkah ini semakin memperlihatkan dengan tegas bahwa Kasman merupakan aktivis Islam dan merupakan kader Muhammadiyah.
Di zaman pendudukan Jepang, Kasman pun aktif sebagai Komandan Pembela Tanah Air (Peta) Jakarta. Ia ikut dalam pasukan pengamanan saat upacara pembacaan teks proklamasi kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945.
Kasman, juga menjadi salah satu anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pria kelahiran Purworejo, 25 Februari 1904 ini termasuk dalam enam orang anggota PPKI tambahan saat Presiden Soekarno menambah jumlah anggota PPKI dari 21 orang menjadi 27 orang.
Semasa menjadi anggota PPKI, Kasman memiliki peran dalam menghilangkan tujuh kata dalam naskah pembukaan UUD 1945. Tujuh kata tersebut yakni. “Dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluknya”.
Perwakilan kawasan Indonesia Timur merasa berkeberatan pemasukan tujuh kata ini karena mayoritas mereka nonmuslim. Atas hal ini, dalam pembukaan. Kasman menjadi pembujuk golongan Islam agar tujuh kata ini dihilangkan untuk menghormati perwakilan Indonesia Timur tersebut.
Kasman, tokoh yang dikenal aktif di Muhammadiyah ini turut membentuk Partai Islam Indonesia di Surakarta pada saat masih muda. Selanjutnya, dia juga terpilih menjadi Ketua Muda Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi).
Setelah kemerdekaan Indonesia, Kasman diangkat menjadi Ketua Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada 29 Agustus 1945 dalam parlemen pertama Indonesia. KNIP merupakan cikal bakal dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekarang.
Dikutip dari situs Kejaksaan Agung, Kasman diangkat menjadi Jaksa Agung pada 6 November 1945. Dia langsung mengeluarkan maklumat agar penegakan hukum dilakukan secara cepat.
Kasman juga pernah menjabat sebagai Menteri Kabinet Muda Kehakiman dalam Kabinet Amir Sjafruddin II dari November 1947 hingga Januari 1948. Dia turut aktif di dunia politik Indonesia bersama Partai Masyumi dan menjadi anggota Dewan Konstituante dari partai ini pada 1955.
Diangkatnya Kasman sebagai pahlawan nasional, tak lain karena usulan Muhammadiyah. Pada tahun 2012, menunjuk AM Fatwa menjadi Ketua Panitia Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Ki Bagus Hadikusumo, Mr Kasman Singodimedjo dan KH Abdul Kahar Mudzakir.
Dipilihnya AM Fatwa karena ia pada tahun 2011 juga menjadi pengusul Mr Sjafruddin Prawiranegara (1911-1989), Ketua Pemerintah Darurat Indonesia Republik Indonesia (PDRI) menjadi Pahlawan Nasional. Selain itu, AM Fatwa juga pernah menjadi sekertaris pribadi Kasman.
Persyaratan administratif pengusulan gelar pahlawan untuk Ki Bagus Hadikusumo dipercayakan penanganannya kepada Universitas Prof Hamka (UHAMKA), untuk Mr Kasman Singodimedjo dipercayakan kepada Universitas Muhammadiyah Purworejo, dan untuk KHA Kahar Mudzakir dipercayakan kepada Universitas Islam Indonesia (UII).
Sebagai ketua Pengusulan Gelar Pahlawan, AM Fatwa sejak 2012 langsung menyiapkan berbagai seminar, dan mengumpulkan makalah-makalahnya menjadi buku. Kemudian ditahun-tahun selanjutnya digelar diskusi di UHAMKA, Unissula Semarang, UM Purworejo dan UII.
Sejumlah cendekiawan banyak yang terlibat dalam pengusulan gelar pahlawan ini mulai dari Taufik Abdullah, Ahmad Syafii Maarif, Mahfud MD, Eddy S Hamid, Laode M Kamaludin, Anhar Gonggong, Hamdan Zulva, Jawahir Thantowim hingga Yudi Latif mendukung kegiatan tersebut.
Enam gelar Pahlawan Nasional secara lengkap berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 123/TK/Tahun 2018 yang ditandatangani pada 6 November 2018, Presiden Joko Widodo adalah:
1. Alm. Abdurrahman Baswedan (tokoh dari D.I. Yogyakarta);
2. Alm. Ir. H. Pangeran Mohammad Noor (tokoh dari Kalimantan Selatan);
3. Almh. Agung Hajjah Andi Depu (tokoh dari Sulawesi Barat);
4. Alm. Depati Amir (tokoh dari Bangka Belitung);
5. Alm. Mr Kasman Singodimedjo (tokoh dari Jawa Tengah); dan
6. Alm. Brigjen KH Syam’un (tokoh dari Banten).
Penganugerahan yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 8 November 2018, sekitar pukul 13.00 WIB dihadiri oleh ahli waris dari keenam tokoh tersebut.