32.9 C
Jakarta

Transaksi ‘Mangga Manis’, Bupati Indramayu Jadi Tersangka KPK

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terkenal dengan buah mangganya yang manis dan digemari banyak orang. Namun, ketika ‘mangga manis’ menjadi kode transaksi suap dari rekanan proyek, membuat Bupati sekaligus Ketua DPD Golkar Indramayu Supendi ditetapkan KPK sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Supendi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama tujuh orang lainnya, termasuk Haidar Samsayail (ajudan) dan Sudirdjo (sopir). Mereka diringkus dari berbagai tempat di Indramayu pada Senin (14/10/2019) malam.

Namun, setelah pemeriksaan 1×24 jam, yang ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap pengaturan proyek infrastruktur bersama Bupati Supendi (SP) adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Wempy Triyono (WT), serta pemberi suap Carsa AS (CAS) sebagai pemilik CV Agung Resik Pratama.

“KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap empat orang tersangka itu,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (16/10/2019).

Fee Proyek

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, menjelaskan modus operansi dan kronologi suap empat kawanan koruptor itu. Bermula dari serangkaian perminataan SP atas fee proyek 5-7 persen sejak dilantik sebagai bupati definitif pada 17 Februari 2019 menggantikan Anna Sophanah yang mengundurkan diri karena alasan keluarga.

Tim KPK kemudian bergerak setelah mengendus akan terjadi lagi transaksi ‘mangga manis’ pada Senin malam itu. CAS meminta sopir, Sudirdjo, untuk bertemu di pasar, tepatnya di toko penjual manga.

“CAS menyampaikan bahwa ia sudah menyiapkan ‘mangga yang manis’ untuk Bupati,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat jumpa pers penetapan tersangka OTT Indramayu, Selasa (15/10/2019) menjelang tengah malam.

Sudirdjo datang dengan sepeda motor dan uang dalam keresek hitam yang diterimanya dari CAS disimpan dalam bagasi di bawah jok. Kemudian CAS memberi tahu SP tentang penyerahan “manga manis” senilai Rp100 juta tersebut. Sementara Sudirdjo segera menyerahkannya lewat pintu belakang rumah sang bupati di Desa Bongas.

Tim KPK kemudian bergerak ke rumah SP yang tengah menggelar pertunjukan wayang kulit. Di situlah, Sudirdjo diciduk pada pukul 23.12 WIB, menyusul tujuh lainnya di tempat terpisah, termasuk SUP.

“SP diduga menerima total Rp200 juta, yaitu Mei 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk THR, 14 Oktober 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah,” ucap Basaria.

Sementara OMS diduga menerima total Rp350 juta dan sepeda dengan rincian dua kali pada Juli 2019 (Rp150 juta), dua kali pada September 2019 (Rp200 juta), dan sepeda merk NEO dengan harga sekitar Rp20 juta.

“WT diduga menerima Rp560 juta selama lima kali pada Agustus dan Oktober 2019,” ujar Basaria. Uang yang diterima OMS dan WT diduga juga berbagi dengan SP diptong biaya pengamanan proyek.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, SP ditahan di Rutan Cabang KPK berlokasi di gedung KPK lama Jakarta, Omarsyah dan Wempy di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan Carsa di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

 

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!