35.8 C
Jakarta

UU Migas 2001 Cerai Beraikan Pertamina, RUU Migas 2026 Harus Integrasikan Kembali

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Harga BBM pada kisaran Rp5.000 per liter mensyaratkan integrasi rantai migas, mulai dari hulu hingga hilir. Sayangnya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 telah mengubah cara negara mengelola industri migas. Pertamina tidak lagi berada pada peran strategis yang diatur UU 1971. Sementara pengelolaan hulu dan hilir berjalan melalui struktur kelembagaan dan badan usaha yang berbeda.

Bertahun-tahun kemudian, baru terasa bahwa perubahan itu menjadi masalah. Salah satunya produksi minyak nasional terus merosot dan tak mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri. Jelas sekali penurunan ini berlangsung setelah terjadinya perubahan rezim pengelolaan migas. Sementara kebutuhan dalam negeri naik, produksi justru terus susut.

Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Arie Gumilar mengatakan, sebelum UU 2001 berlaku, wilayah kerja migas berada dalam penguasaan Pertamina. Perusahaan-perusahaan kontraktor kerja sama atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menjalankan kegiatan berdasarkan kontrak dengan Pertamina. “Semua wilayah kerja, semua WK, dikuasai oleh Pertamina. Mereka hanya berkontrak dengan Pertamina,” kata Arie.

Tetapi situasi berubah setelah UU 2001. Wilayah kerja migas diatur dalam skema kontrak yang kewenangannya berada pada BP Migas (Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi), yang dibentuk untuk mengelola kegiatan usaha hulu. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 36/PUU-X/2012 yang dibacakan pada 13 November 2012 menyatakan keberadaan BP Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Uniknya, bukannya mengembalikan Pertamina, pemerintah malah membentuk lembaga baru bernama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Meski memiliki status dan kewenangan yang sedikit berbeda — demi mematuhi putusan MK — SKK Migas tidak mampu mengubah situasi.

Data Kementerian ESDM mencatat produksi minyak mentah pada 2001 masih sekitar 1,214 juta barel per hari namun turun menjadi sekitar 823,7 ribu barel per hari pada 2010. Data Produksi Minyak Bumi dan Gas Alam, 1996-2024 Badan Pusat Statistik (BPS) bahkan mencatat penurunan lebih jelas. Indonesia terakhir mencatat produksi di atas 1 juta barel per hari pada 2005. Sejak 2006, produksi minyak nasional tidak pernah lagi menyentuh 1 juta barel per hari.

Tren tersebut berlangsung ketika kebutuhan minyak dalam negeri sebaliknya terus meningkat. Indonesia bahkan berubah dari negara pengekspor minyak menjadi net importer pada 2004, menurut Kementerian ESDM. Pemerintah mencatat penurunan produksi telah berlangsung sejak pertengahan 1990-an, terutama terkait penurunan alamiah lapangan-lapangan tua.

Arie memandang penurunan produksi yang berhubungan dekat dengan perubahan struktur pengelolaan migas melahirkan persoalan baru di sisi hilir. Ketika produksi nasional tidak lagi mencukupi kebutuhan, negara harus mendatangkan minyak dan produk BBM dari luar negeri.
“Karena produksi migas terus turun, kemudian terjadi cross dan kita menjadi net importer pada 2004. Mau tidak mau, untuk memenuhi kebutuhan nasional, kita harus impor,” ujar dia.
Lalu siapa pengisi ruang ekonomi yang terbentuk akibat kebutuhan impor tersebut?
“Tentu kelompok importir yang berkepentingan terhadap aktivitas impor,” kata Arie.

BUK dalam RUU Migas

Persoalan migas Indonesia nyatanya bersifat struktural dan tidak hanya berada di sektor hulu.
Di sektor hulu terdapat penurunan produksi alamiah, minimnya penemuan cadangan baru berskala besar, serta lambatnya konversi sumber daya menjadi cadangan terbukti. Sementara di sektor midstream dan hilir terdapat persoalan pembangunan infrastruktur, struktur pasar, serta kebijakan harga.

Dalam RUU Migas yang sedang dibahas DPR penguasaan dan pengusahaan sumber daya migas oleh negara menjadi salah satu isu strategis. DPR mengusulkan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi mengatakan salah satu fokus RUU Migas adalah memperkuat penguasaan dan pengusahaan sumber daya migas oleh negara. DPR mengusulkan adanya BUK Migas yang menjalankan fungsi penguasaan sekaligus pengusahaan.

“Kami lebih concern memperkuat lifting kita ke depan, daan menjalankan perintah MK yang mengamanatkan bahwa penguasaan dan pengusahaan harus dikelola oleh badan usaha milik negara atau badan usaha khusus,” ujar Bambang Haryadi.

Sugeng Suparwoto, wakil Ketua Komisi XII DPR RI lainnya memastikan RUU Migas diarahkan untuk memberikan kepastian hukum dan usaha di sektor hulu, termasuk melalui BUK yang menjalankan fungsi penguasaan sekaligus pengusahaan serta skema Petroleum Fund untuk mendukung eksplorasi.

Menurut Arie, pembentukan kelembagaan tersebut harus menjawab persoalan yang selama ini muncul akibat terpisahnya mata rantai migas. Sebab semakin panjang rantai tersebut, semakin besar pula potensi biaya yang muncul di antara satu mata rantai dengan mata rantai lainnya.
Negara, lanjut Arie, membutuhkan perusahaan minyak nasional yang memiliki posisi kuat dan mampu mengintegrasikan kegiatan dari hulu hingga hilir.

“Pertamina punya pengalaman dan paling siap menjadi perusahaan negara yang mengintegrasikan migas dari hulu sampai hilir,” tegas Arie.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!