32.9 C
Jakarta

Waspadai Risiko Penularan COVID-19 Saat Bepergian dengan Pesawat

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Hampir semua maskapai penerbangan di Indonesia mulai beroperasi setelah relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Meski sudah bisa bepergian dengan pesawat, menghindari risiko penularan COVID-19 harus tetap menjadi perhatian utama. Apa yang harus diperhatikan?

Bagaimana risiko penularan COVID-19 di transportasi pesawat?

Selama pandemi belum berakhir, bepergian dengan transportasi umum jenis apa pun dapat meningkatkan risiko penularan COVID-19.

COVID-19 menular melalui droplet (cipratan air liur) dari orang yang terinfeksi saat bersin, batuk, atau bicara. Penularan juga bisa terjadi melalui sentuhan dengan permukaan benda yang terkontaminasi virus yang kemudian menuju wajah.

Karena memiliki berat, droplet hanya bertahan beberapa detik di udara sebelum jatuh ke permukaan. Hal ini dikarenakan gaya gravitasi yang tedapat di bumi.

Studi yang dilakukan Global Centre for Clean Air Research dan Queensland University menyebutkan bahwa ada kemungkinan COVID-19 bisa bertahan di udara lebih lama jika berada di dalam ruangan, terutama ruangan yang memiliki ventilasi terbatas.

Kabin pesawat adalah ruangan sangat tertutup dengan volume udara yang terbatas. Banyak orang khawatir dengan kondisi ini saat mereka menggunakan transportasi pesawat. Namun, ada perbedaan antara kabin pesawat dan ruang tertutup lainnya.

Kabin pesawat memiliki penyaringan dan sirkulasi udara yang bekerja dengan baik. Hal ini memperkecil risiko penularan COVID-19 di dalam kabin pesawat.

“Sebagian besar virus dan kuman lain tidak menyebar dengan mudah di dalam kabin pesawat karena udara bersirkulasi dan disaring dengan baik,” dikutip dari laman Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika (CDC).

CDC menerangkan bahwa kunci dari mengurangi risiko penularan COVID-19 saat bepergian menggunakan pesawat ada pada menjaga jarak aman atau physical distancing dengan penumpang lain.

Hanya saja, studi lain menyebutkan bahwa duduk dengan jarak satu atau dua kursi dari penumpang yang telah terinfeksi memiliki 80 persen potensi tertular. Sedangkan penumpang lain yang berjarak lebih jauh memiliki risiko tertular yang jauh lebih kecil.

Jika maskapai tidak membatasi kapasitas penumpang, sulit untuk menjaga jarak dalam kondisi semua kursi terisi penuh. Semakin lama waktu tempuh pesawat, maka risiko penularan COVID-19 di pesawat juga semakin besar.

Mengantisipasi risiko penularan COVID-19 di bandara

Jika berniat untuk bepergian menggunakan pesawat, Anda perlu mengetahui bahwa risiko penularan tidak hanya terjadi saat berada di dalam pesawat. Anda juga harus mengantisipasi risiko penularan COVID-19 di bandara terutama saat check-in, saat boarding, dan saat berada di ruang tunggu bandara.

“Antrean pemeriksaan keamanan (security check) memiliki kemungkinan kontak dekat dengan orang lain dan kontak dengan permukaan benda yang sering tersentuh orang di sekitarnya,” sebut CDC.

Risiko penularan COVID-19 melalui sentuhan dengan permukaan benda yang terkontaminasi virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 bisa dihindari dengan tetap menjaga kebersihan.

Selama berada di bandara, sering-seringlah cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau dengan menggunakan hand sanitizer. Tak lupa, hindari juga kebiasaan menyentuh wajah.

Hanya saja, toilet menjadi tempat yang berisiko karena banyak permukaan benda di dalamnya yang kerap disentuh seperti gagang pintu dan wastafel. Bersihkan tangan Anda sesudah menyentuh permukaan-permukaan benda tersebut.

Protokol pencegahan penularan COVID-19 saat bepergian dengan pesawat

Organisasi kesehatan dunia (WHO) merekomendasikan untuk mengosongkan dua baris kursi antar penumpang di pesawat. Kriteria ini disinyalir berhasil mengurangi risiko penularan sebanyak 45%.

Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari COVID-19, pemerintah Indonesia membatasi kapasitas penumpang di pesawat maksimal 70%.

Surat edaran tersebut juga berisi beberapa protokol kesehatan untuk mengurangi risiko penularan COVID-19 saat bepergian dengan pesawat. Berikut adalah protokol untuk mengurangi risiko penularan di bandara.

  1. Penumpang tiba tiga jam sebelum keberangkatan dan membawa dokumen kesehatan sesuai persyaratan yang berlaku.
  2. Penumpang melakukan pengukuran suhu tubuh. Penumpang dengan gejala demam (minimal bersuhu 38°C) dilarang memasuki area terminal.
  3. Sebisa mungkin penumpang melakukan check-in secara online.
  4. Penumpang wajib mengenakan masker dan menaati prosedur pemeriksaan kesehatan yang berlaku.
  5. Semua petugas bandara wajib mengenakan masker, sarung tangan, dan mencuci tangan secara berkala.
  6. Sirkulasi udara di bandara harus bekerja dengan baik.
  7. Memastikan area bandara higienis.
  8. Memasang tanda jaga jarak pada fasilitas pelayanan penumpang.

Selain di bandara, ada juga protokol untuk mengurangi risiko penularan COVID-19 di dalam pesawat yang perlu Anda ketahui sebagai berikut.

  1. Maksimal kapasitas penumpang 70 persen.
  2. Maskapai diharuskan meningkatkan pembersihan pesawat secara rutin, terutama pada benda yang sering tersentuh seperti kursi, sabuk pengaman, dan benda-benda di toilet.
  3. Seluruh kru dan penumpang wajib mengenakan masker. Awak kabin menggunakan pelindung muka (face shield) saat penanganan penumpang.
  4. Menyediakan sabun dan hand sanitizer.

Pada masa pandemi COVID-19 seperti ini, cara terbaik menghindari penularan adalah dengan melakukan aktivitas dari rumah. Namun, jika terpaksa harus beraktivitas di luar rumah, Anda bisa melakukan pencegahan dengan lebih dulu mengetahui risiko penularannya. ( – hellosehat.com)

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!