JAKARTA, MENARA62.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjadi salah satu kementerian/lembaga yang menerima penyerahan aset Barang Milik Negara (BMN) tahap II dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta, (7/12).
Adapun BMN ini diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda), Yayasan dan Perguruan Tinggi, serta alih status penggunaan BMN kepada Kementerian/Lembaga (K/L) dengan nilai sebesar Rp 19,08 triliun dengan rinciannya terdiri dari dana hibah sebesar Rp 17,63 triliun, dan alih status penggunaan BMN sebesar Rp 1,46 triliun.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, dalam sambutannya mengatakan bahwa pembangunan yang dilakukan oleh Kementerian PUPR adalah untuk menciptakan kesejahteraan rakyat, di mana sebagian pembangunan ini berasal dari uang negara, masyarakat, dan juga swasta. Selain itu, pengunaan uang negara harus dipertanggungjawabkan kepada publik melalui mekanisme APBN.
“Nilai ini adalah hasil dari berbagai proses pembangunan. Ini adalah salah satu hasil karya nyata yang sebagian besar adalah dari Kementerian PUPR,” kata Menteri Sri.
Menkeu juga menambahkan bahwa APBN dan negara selalu hadir untuk rakyat, dalam hal ini adalah kontrak sosial antara negara dengan rakyatnya yang harus terus dijaga keberlangsungannya. “Ini adalah bagian tugas mulia kita untuk terus menjaga, memelihara dan memperkuat tali kontrak sosial dengan rakyat dan juga bagian dari membangun kepercayaan masyarakat,” ucap Sri.
Turut hadir Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti saat menerima Berita Acara Serah Terima (BAST) menyatakan kiranya momentum ini dapat memacu peningkatan kinerja dari satuan kerja maupun unit pelaksana teknis Kemendikbudristek di daerah.
“Kami berharap infrastruktur BMN yang telah diserahkan khususnya kepada Kemendikbudristek, dapat dirawat serta dikelola dengan baik oleh semua pihak sehingga dapat memberikan manfaat positif di tengah masyarakat terutama dalam mendukung proses belajar dan mengajar,” pungkas Suharti.