JAKARTA, MENARA62.COM — Hasil Muktamar XXI organisasi kemasyarakatan Islam Mathla’ul Anwar resmi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diajukan oleh calon Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar, Andi Yudi Hendriawan Djuwaeli, pada Rabu, 13 Mei 2026.
Andi Djuwaeli menilai terdapat berbagai persoalan dalam proses maupun hasil keputusan Muktamar XXI Mathla’ul Anwar yang digelar sebelumnya. Ia menyebut pelaksanaan muktamar sarat dengan dugaan pelanggaran prosedur dan praktik yang dinilai tidak fair.
“Kami mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat karena hasil Muktamar Mathla’ul Anwar ke-21 dinilai cacat prosedur dan sarat kecurangan. Ada dugaan upaya sistematis dari pihak tertentu untuk memenangkan salah satu calon,” ujar Andi.
Melalui gugatan tersebut, Andi meminta majelis hakim memeriksa dan menguji keabsahan sejumlah keputusan yang dihasilkan dalam forum muktamar.
“Saya menempuh langkah konstitusional melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Bersama tim kuasa hukum profesional, kami yakin majelis hakim akan memeriksa perkara ini secara objektif dan memberikan putusan yang berkeadilan,” tegas putra almarhum KH Muhammad Irsjad Djuwaeli, mantan Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar.
Andi berharap proses hukum dapat berjalan secara terbuka, sehat, dan bermartabat, sejalan dengan nilai-nilai organisasi Mathla’ul Anwar yang memiliki sejarah panjang dalam perjalanan bangsa Indonesia sejak sebelum kemerdekaan.
Dalam proses pengajuan gugatan tersebut, Andi Djuwaeli turut didampingi Ketua Umum DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar H. Ahmad Nawawi, Ketua Majelis Amanah PW Mathla’ul Anwar Sulawesi Utara Firasat Mokodompit, serta Ketua PW Mathla’ul Anwar Nusa Tenggara Timur Syafrudin Atasoge.
“Bagi warga Mathla’ul Anwar, ini bukan semata soal hasil persidangan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga marwah organisasi serta memastikan Mathla’ul Anwar tetap independen dan bebas dari kepentingan pragmatis,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Andi Djuwaeli dari Kesuma Muliana & Co (Advocate & Solicitors), Rocky P. Pasaeno, menyampaikan bahwa perkara saat ini masih berada pada tahap administrasi dan menunggu agenda persidangan berikutnya.
“Sidang perdana sebenarnya dijadwalkan pada Rabu, 13 Mei 2026, namun ditunda hingga 3 Juni 2026. Kami telah menyiapkan sejumlah data, fakta, dan bukti otentik yang menunjukkan adanya dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Muktamar Mathla’ul Anwar,” ujar Rocky.
Ia menambahkan, terdapat sedikitnya enam pihak yang masuk dalam gugatan sebagai tergugat maupun turut tergugat.
“Kami optimistis gugatan ini dapat membuktikan fakta-fakta yang kami dalilkan di persidangan,” tutup Rocky.
