32.6 C
Jakarta

Kasus Roy Suryo-Tifa, Pakar Ingatkan Etika dan Keadilan

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Polemik dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menyeret nama mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo serta Roy Suryo dan dr. Tifa menjadi sorotan publik. Namun, penyelesaian perkara tersebut dinilai perlu dikawal dengan pendekatan etika, hukum, dan keadilan agar tidak berkembang menjadi perdebatan yang bias.

 

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta sekaligus Ketua DPP Dewan Pembina PERADI MAJU, Juanda, menyampaikan bahwa secara perspektif hukum, perkara tersebut tidak memiliki perlakuan khusus. Meski demikian, perhatian publik muncul karena melibatkan tokoh nasional dan dinamika sosial yang luas.

 

Menurut Juanda, seluruh pihak, mulai dari lawyer, pengamat, mahasiswa hukum, akademisi, masyarakat, politisi, hingga aparat penegak hukum perlu menjadikan tiga perspektif utama sebagai pedoman dalam melihat perkara tersebut.

 

“Pertama adalah etika. Semua pihak wajib menjunjung tinggi etika dalam berbicara, berdiskusi, berkomunikasi, dan menyampaikan pendapat,” ujar Juanda dalam keterangannya.

 

Ia menegaskan, penghormatan terhadap etika juga berarti menjaga etiket dalam ruang publik. Setiap pihak diharapkan menghindari pernyataan yang bersifat menyerang pribadi, menghakimi, menuduh, menghasut, maupun menggunakan bahasa yang tidak pantas.

 

“Kesantunan dalam berbicara, bersikap, dan menulis harus tetap dijaga agar proses hukum berjalan secara sehat,” tambahnya.

 

Dalam aspek hukum, Juanda mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum, sehingga setiap pembahasan terkait perkara harus berpedoman pada aturan yang berlaku, termasuk asas hukum, KUHP, KUHAP, dan peraturan perundang-undangan.

 

Ia menilai, perdebatan mengenai langkah penyidik, jaksa, maupun hakim harus dipahami berdasarkan kewenangan masing-masing lembaga hukum.

 

“Misalnya soal kewenangan menahan atau tidak menahan tersangka maupun terdakwa. Semua itu sudah diatur dalam KUHAP dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai tahapan prosesnya,” jelasnya.

 

Menurutnya, masyarakat perlu menghindari penilaian yang hanya berdasarkan asumsi pribadi, seperti langsung menyimpulkan adanya intervensi atau ketidakadilan tanpa melihat dasar hukum yang berlaku.

 

“Sikap seperti itu menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap proses hukum dan dapat membuat penegakan hukum menjadi gaduh, tidak objektif, serta kehilangan wibawa,” tegas Juanda.

 

Sementara dalam perspektif keadilan, Juanda menekankan bahwa tujuan utama hukum adalah menghadirkan keadilan bagi semua pihak. Karena itu, majelis hakim yang menangani perkara tersebut diharapkan dapat menjalankan proses secara transparan, objektif, independen, dan tidak diskriminatif.

 

“Keadilan harus benar-benar dihadirkan oleh majelis hakim. Jika tidak, maka negara hukum yang sesungguhnya akan kehilangan maknanya,” pungkas Juanda.

 

Ia berharap seluruh pihak dapat memberikan ruang bagi proses hukum berjalan secara profesional dengan tetap mengedepankan etika, kepastian hukum, dan rasa keadilan. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!