SOLO, MENARA62.COM – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id memperkuat perlindungan sosial bagi dosen dan tenaga kependidikan. Kampus tersebut menyiapkan perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk program Jaminan Pensiun (JP) bagi pegawai tetap.
Langkah itu dibahas dalam sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan yang digelar Direktorat Sumber Daya Manusia dan Organisasi (DSDMO) UMS bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (22/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya UMS memastikan pegawai memahami hak, manfaat, serta mekanisme kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam sosialisasi tersebut, pegawai mendapatkan penjelasan mengenai lima program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Wakil Rektor IV UMS Bidang Manajemen Sistem Informasi, Manajemen Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Prof. dr. Dr. Em Sutrisna, M.Kes., mengatakan UMS sebelumnya telah memiliki skema perlindungan internal bagi pegawai melalui Dana Kesehatan (Dakes) dan Dana Pensiun (Dapen).
Menurut dia, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melengkapi sistem perlindungan yang telah dimiliki UMS sehingga manfaat yang diterima pegawai menjadi lebih komprehensif.
“Ini bagian dari usaha kita, UMS sebagai institusi yang taat aturan legal formal, tetapi juga institusi yang memikirkan semua warganya,” ujar Em Sutrisna.
Pegawai Bisa Memiliki Dua Skema Pensiun
Em Sutrisna menjelaskan, warga UMS sebelumnya telah mengikuti sejumlah program BPJS Ketenagakerjaan, antara lain JHT, JKK, dan JKM.
Selanjutnya, UMS berencana menambahkan kepesertaan dalam program Jaminan Pensiun. Dengan demikian, pegawai tetap UMS nantinya memiliki tambahan skema manfaat pensiun di samping Dana Pensiun yang telah disediakan universitas.
“Sehingga nanti kalau Bapak, Ibu pensiun, punya dua skema pensiun. UMS dapat bulanan, dari BPJS Ketenagakerjaan juga dapat bulanan, dengan besaran yang berbeda tergantung masa kerja dan ketentuan kepesertaan,” jelasnya.
Menurut Em Sutrisna, kebijakan tersebut merupakan bagian dari perhatian UMS terhadap keberlanjutan kesejahteraan pegawai sekaligus keberlangsungan institusi dalam jangka panjang.
Ia menegaskan, perlindungan pegawai tidak hanya berkaitan dengan kondisi saat masih aktif bekerja, tetapi juga perlu dipersiapkan hingga memasuki masa purnatugas.
BPJS: Risiko Kerja Bisa Datang Kapan Saja
Dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, Mabrur Ari Wuryanto, SP., M.M., dari bidang kepesertaan, menjelaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan bagi pekerja dan keluarganya.
Menurut Mabrur, risiko dalam dunia kerja dapat terjadi kapan saja. Risiko tersebut mencakup kecelakaan kerja, kehilangan kemampuan bekerja, hingga kondisi ketika pekerja memasuki masa pensiun.
“Bekerja bukan hanya tentang hari ini mendapatkan penghasilan, tetapi juga tentang memastikan bahwa keluarga tetap terlindungi ketika risiko itu datang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, lima program BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat berbeda sesuai dengan ketentuan masing-masing. Manfaat tersebut antara lain perlindungan biaya perawatan akibat kecelakaan kerja, santunan kematian, manfaat JHT, serta manfaat pensiun.
Dalam kondisi tertentu, peserta juga dapat memperoleh manfaat beasiswa bagi anak serta fasilitas tambahan yang berkaitan dengan perlindungan akibat kecelakaan kerja.
Khusus program Jaminan Pensiun, Mabrur menjelaskan skema iurannya sebesar 3 persen dari dasar perhitungan yang ditetapkan. Sebanyak 2 persen ditanggung pemberi kerja, sedangkan 1 persen menjadi tanggungan pekerja.
Sementara itu, Gendhi Andrenas, S.H., dari bidang pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta menjelaskan bahwa Jaminan Pensiun merupakan manfaat pasti yang dapat diberikan secara berkala maupun sekaligus sesuai dengan ketentuan kepesertaan.
Pada 2026, manfaat pensiun berkala memiliki batas minimum Rp411.400 per bulan dan maksimum Rp4.932.300 per bulan. Adapun batas upah yang digunakan dalam perhitungan Jaminan Pensiun tercatat sebesar Rp11.086.300.
Melalui penguatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut, UMS berupaya memastikan perlindungan bagi pegawai tidak berhenti pada masa aktif bekerja, tetapi juga mencakup persiapan menghadapi masa purnatugas. (*)

