JAKARTA, MENARA62.COM — Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) menjadi momentum untuk menguji bagaimana ata kelola migas memengaruhi harga BBM. Simulasi Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) memungkinkan harga BBM berada di kisaran Rp5.000 per liter. Tapi mengapa harga di tingkat konsumen dapat mencapai Rp10.000 hingga Rp15.000 per liter?
Dalam simulasi FSPPB, biaya lifting minyak mentah dihitung sekitar Rp566 per liter dengan asumsi lifting USD5 per barel dan kurs Rp18.000 per dolar AS. Biaya pengolahan di kilang sekitar Rp1.486 per liter, sedangkan logistik, distribusi, perkapalan, dan pemasaran sekitar Rp1.500 per liter.
Subtotal biaya sebelum pajak dan pungutan mencapai sekitar Rp3.552 per liter. Setelah ditambahkan PPN, PBBKB, dan pungutan lain yang dalam simulasi tersebut dihitung sekitar Rp853 per liter, totalnya menjadi sekitar Rp4.405 per liter.
Dari perhitungan tersebut, FSPPB menilai terdapat ruang bagi harga BBM sekitar Rp5.000 per liter, bahkan tanpa subsidi.
”Kalau dijual Rp5.000 per liter, pemerintah sudah untung sekitar Rp600 per liter,” kata Presiden FSPPB Arie Gumilar dalam podcast Jakartamu.com pada pekan lalu.
Harga BBM mau tidak mau harus bersinggungan dengan persoalan yang lebih besar. Indonesia masih menghadapi tantangan produksi minyak domestik dan kebutuhan energi yang terus meningkat, yang berakibat ketergantungan pada impor. Kementerian ESDM mencatat lifting minyak bumi Indonesia yang terus menurun. Pada 2025 lifting minyak Indonesia tercatat 605,3 ribu barel per hari. Sementara konsumsi minyak Indonesia berada di kisaran 1,6 juta barel per hari.
Ditjen Migas melaporkan, pada 2025 impor minyak mentah Indonesia pada 2025 naik 4,9% dibanding 2024 atau sekitar 117,7 juta barel. ESDM menyebut impor ini diperlukan karena pasokan minyak dalam negeri belum mencukupi kebutuhan kilang.
“Ini kan ironis? Lifting minyak Indonesia pernah menyentuh 1,5 hingga 1,6 juta barel per hari pada masa kejayaan sektor energi nasional, periode 1996–1997. Kenapa kok sekarang situasinya begini?” kata Arie.
Menurut Arie, persoalan harga BBM tidak bisa dilepaskan dari persoalan migas secara keseluruhan. Efisiensi harus dilihat sejak minyak diproduksi di hulu, diolah di kilang, diangkut dan disimpan, hingga didistribusikan kepada masyarakat.
“Produksi itu hanya satu bagian dari persoalan. Kita harus melihat seluruh rantai migas. Kalau masing-masing bagian berjalan sendiri-sendiri, efisiensi secara keseluruhan sulit dicapai,” ujarnya.
RUU Migas telah resmi menjadi RUU Usul Inisiatif DPR pada 18 Agustus 2026 yang akan dibahas bersama pemerintah. DPR menyebut RUU antara lain bertujuan menata kembali pengelolaan migas dari hulu hingga hilir, meningkatkan produksi, memperkuat tata kelola, serta mengurangi ketergantungan terhadap impor.
FSPPB melihat momentum pembahasan RUU Migas adalah kesempatan untuk membenahi mata rantai sektor migas secara menyeluruh. Bukan semata-mata bicara peningkatan produksi, tetapi juga bagaimana hasil produksi minyak dikelola secara lebih terintegrasi hingga menjadi BBM yang diterima masyarakat.
Penguatan Pertamina dan integrasi pengelolaan migas dari hulu hingga hilir menjadi bagian dari gagasan yang selama ini disampaikan FSPPB. ”Kalau BBM bisa berada di kisaran Rp5.000, lalu apa yang membuat harga di tingkat konsumen jauh lebih tinggi? Itulah yang perlu dibuka satu per satu,” tutur Arie.
