JAKARTA, MENARA62.COM – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) 2026 dinilai menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali tata kelola sektor energi nasional. Sejumlah gagasan yang mengemuka antara lain penguatan posisi Pertamina, integrasi pengelolaan migas dari hulu hingga hilir, serta kepastian pembayaran subsidi dan kompensasi dari pemerintah.
Dorongan tersebut muncul di tengah tantangan ketahanan energi Indonesia, mulai dari ketergantungan terhadap impor minyak dan BBM, kebutuhan peningkatan produksi migas, hingga tekanan terhadap keuangan badan usaha akibat mekanisme subsidi dan kompensasi.
Salah satu gagasan yang disampaikan adalah mengintegrasikan fungsi pengelolaan hulu yang saat ini dijalankan SKK Migas ke dalam Pertamina. Model tersebut disebut memiliki kemiripan dengan tata kelola berdasarkan UU No. 8/1971, ketika Pertamina memegang peran terintegrasi dalam pengelolaan migas nasional.
Pendukung gagasan tersebut menilai integrasi dapat memangkas rantai birokrasi dan biaya transaksi sekaligus memperkuat koordinasi antara kegiatan eksplorasi, produksi, pengolahan, hingga distribusi energi.
Namun, penerapan model terintegrasi juga membutuhkan penyesuaian dengan prinsip tata kelola perusahaan modern, transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan negara.
Piutang Subsidi dan Kompensasi Jadi Sorotan
Selain persoalan kelembagaan, kondisi keuangan Pertamina juga menjadi bagian dari perhatian dalam agenda reformasi migas.
Dalam Prognosa 2026 yang dikutip dalam kajian tersebut, saldo piutang subsidi dan kompensasi Pertamina kepada pemerintah diproyeksikan mencapai Rp290,30 triliun. Angka itu disebut meningkat 306 persen dibandingkan 2025.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp241,20 triliun disebut berasal dari dana kompensasi BBM Solar dan Pertalite.
Persoalan pembayaran juga dikaitkan dengan tagihan BBM, BBK, dan Avtur yang digunakan sejumlah institusi strategis, antara lain PLN, Garuda Indonesia, TNI, dan POLRI.
Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi arus kas Pertamina karena perusahaan harus menjaga keberlangsungan pasokan energi sekaligus menghadapi kebutuhan pembiayaan atas piutang yang belum dibayarkan.
Karena itu, salah satu usulan yang muncul adalah memasukkan mekanisme penyelesaian subsidi dan kompensasi secara otomatis dan berkala ke dalam RUU Migas.
Skema tersebut antara lain berupa pencairan dana kompensasi setiap kuartal sehingga badan usaha memperoleh kepastian arus kas dan tidak harus terlalu lama menanggung beban pembiayaan.
Penetapan Harga BBM Perlu Diikuti Kepastian Kompensasi
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai penetapan harga BBM dan gas bumi dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam rancangan RUU Migas 2026.
Keterlibatan DPR dalam penetapan harga dipandang berkaitan dengan fungsi negara dalam mengendalikan komoditas energi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Namun, kebijakan harga juga perlu memperhitungkan keekonomian badan usaha. Jika harga jual kepada masyarakat ditetapkan lebih rendah dari biaya produksi dan pengadaan, pemerintah perlu memastikan terdapat mekanisme kompensasi yang jelas dan tepat waktu.
Dengan demikian, kebijakan harga murah bagi masyarakat tidak secara langsung mengurangi kemampuan badan usaha dalam menjaga pasokan dan melakukan investasi.
Dalam kerangka tersebut, dukungan fiskal, insentif eksplorasi, harmonisasi regulasi pusat dan daerah, serta kepastian pembayaran kompensasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan harga energi.
Empat Agenda Penguatan Tata Kelola Migas
Sejumlah agenda kemudian diusulkan untuk masuk dalam pembahasan RUU Migas 2026.
Pertama, perlindungan terhadap kegiatan eksplorasi dan produksi, terutama untuk lapangan marjinal maupun wilayah dengan tingkat kesulitan tinggi yang secara komersial kurang menarik bagi investor.
Kedua, penguatan industri nasional melalui peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan barang dan jasa migas. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat industri manufaktur nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap impor.
Ketiga, penguatan pengawasan distribusi BBM bersubsidi serta penerapan domestic market obligation (DMO) untuk memastikan kebutuhan energi dalam negeri menjadi prioritas.
Keempat, pembenahan formula subsidi dan kompensasi agar kewajiban pemerintah kepada badan usaha dapat dibayarkan secara penuh dan tepat waktu.
Lima Usulan Restrukturisasi
Dalam konteks kelembagaan, terdapat lima agenda utama yang diusulkan dalam pembaruan tata kelola migas.
Pertama, membangun rantai bisnis Pertamina yang lebih terintegrasi dengan melebur fungsi pengelolaan hulu ke dalam perusahaan.
Kedua, menyederhanakan birokrasi dan rantai legalitas perusahaan dengan tetap menjaga kompetensi pekerja serta perlindungan aset negara.
Ketiga, memusatkan Pertamina pada bisnis inti energi. Sejumlah portofolio non-energi, seperti rumah sakit, properti, dan maskapai komersial, diusulkan untuk dikelola melalui Danantara atau entitas pengelola aset negara lainnya.
Keempat, membangun sistem penyelesaian subsidi dan kompensasi secara berkala dan otomatis. Mekanisme serupa juga diusulkan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran atas pasokan BBM dan Avtur kepada sejumlah lembaga negara dan BUMN.
Kelima, membangun cadangan minyak strategis atau strategic petroleum reserve sebagai instrumen perlindungan ketika terjadi gangguan pasokan akibat gejolak geopolitik.
Dorongan Menjadikan Pertamina sebagai Badan Usaha Khusus
Gagasan penguatan Pertamina juga dikaitkan dengan aspirasi pekerja migas nasional melalui Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).
Aspirasi tersebut mendorong penunjukan Pertamina sebagai Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Dengan model tersebut, Pertamina diharapkan memiliki mandat yang lebih jelas dalam menjalankan fungsi strategis negara di sektor migas, sekaligus memperoleh kepastian mengenai pembiayaan, kompensasi, dan kebijakan harga.
Pembahasan RUU Migas 2026 dengan demikian tidak hanya menyangkut perubahan kelembagaan, tetapi juga menyentuh persoalan ketahanan energi, investasi hulu, harga energi, industri nasional, hingga hubungan keuangan antara pemerintah dan badan usaha.
Pada akhirnya, desain regulasi baru perlu memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan masyarakat sebagai konsumen energi, kepentingan negara dalam menjaga ketahanan energi, dan kemampuan badan usaha untuk mempertahankan keberlanjutan operasional serta investasi.
Gagasan untuk mengadopsi sejumlah prinsip pengelolaan migas pada era UU No. 8/1971 menjadi salah satu opsi yang dapat diperdebatkan dalam proses penyusunan RUU Migas 2026, dengan tetap menyesuaikannya terhadap tuntutan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas di era saat ini.

