24.5 C
Jakarta

Aturan Baru KPU RI Dianggap Tidak Merata

Baca Juga:

INRAMAYU, MENARA62.COM – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melalui putusannya menegaskan bahwa Calon Anggota Legislatif DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota harus mengundurkan diri jika menjabat sebagai Gubenur Wakil Gubenur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota Pejabat BUMN/BUMD bahkan Setaf yang di gaji menggunakan uang negara harus mengundurkan diri, namun sayangnya peraturan itu tidak mengatur Mentri bahkan presiden yang maju menjadi peserta pemilu legislatif untuk mengundurkan diri.

Menanggapi hal tersebut, Pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu Bidang Komunikasi Media dan Penggalangan Opini Publik Jiaul Haq, S.Sos., menyayangkan aturan yang tidak merata atau ada diskriminasi terhadap peserta pemilu legislatif.
Diakui Jiaul Haq, menteri dan presiden itu digaji menggunakan uang negara, “Jika staf BUMN saja diharuskan mundur dengan alasan mendapatkan gaji negara, kenapa Menteri yang gajinya lebih besar tidak diharuskan mundur?” akunya yang diterima Menara62 hari ini, Senin (30/7/2018). Seharusnya, lanjut Jiaul Haq, peraturan peserta pemilu legislatif tidak diskriminasi terhadap peserta pemilu atau ada perilaku khusus terhadap jabatan tertentu.

“Kami menyayangkan penyelenggara pemilu kali ini terkesan tidak profesional dan terburu-buru dalam menentukan sikap, seperti penentuan cek kesehatan Badan, Jiwa dan bebas Narkoba yang sempat membuat panik calon legislatif yang maju,” lanjutnya. Pasalnya pada surat edaran nomor 633/PL.01.4-SD/06/KPU/VII/2018 Tanggal 1 Juli 2018 hampir semua calon legislatif dianggap belum memenuhi syarat kesehatan bahkan ada beberapa calon anggota DPR RI yang menggunakan rumah sakit RSUD Arjawinangun dan RSUD Indramayu dianggap belum memenuhi syarat.

Namun, dengan banyaknya protes sehingga KPU mengeluarkan Surat Nomor 742/PL.01.4-SD/06/KPU/VII/2018 Tanggal 23 Juli 2018 menegaskan dengan pertimbangan, bahwa penerbitan surat keterangan sehat merupakan wewenang dari dokter, rumah sakit pemerintah atau puskesmas, surat keterangan kesehatan yang diterbitkan melalui dokter rumah sakit pemerintah dan puskesmas dianggap memenuhi syarat.
Jadi, dengan otomatis yang sebelumnya surat keterangan dokter RSUD Arjawinangun dan RSUD Indramayu yang dianggap belum memenuhi syarat (bms) menjadi Memenuhi Syarat (MS). “Seharusnya hal ini tidak perlu terjadi dan membuat kepanikan jika KPU Profesional dan mempertimbangan jauh hari sebelumnya,” tutup Jiaul Haq. (Red).

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!